Ombudsman: Sistem Zonasi PPDB Harus Digodok Bersama dengan Fasilitas dan Mutu Pendidikan

Pada prinsipnya sejak 2017 Ombudsman mendukung sistem zonasi dalam PPDB, hanya pihaknya menyarankan beberapa catatan.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilda Rubiah
Kepala Ombudsman RI Jabar, Haneda Tri Lastoto saat ditemui di kantornya, Kamis (20/6/2019). 

Ada 3 standar pelayanan yang harus terpenuhi pemerintah, yakni pertama, kemampuan penyelenggaraan negara, kedua melihat kondisi lingkungan di sekitarnya, ketiga yakni kebutuhan masyarakat.

Menurut Haneda, jika dari ketiga standar pelayanan itu sudah terpenuhi maka akan memudahkan penyelenggaraan.

Seperti halnya ia mencontohkan, sekolah negeri ternyata tidak mampu menampung semua siswa, karena hal itu juga tergantung dari kemampuan negara.

Melihat keadaan tersebut maka negara juga harus menggodok menjalin kerja sama dengan swasta atau masyarakat.

"Diajak sejak awal harus digandeng, sebagai bagian dari misi, swasta diberikan peran sebagai ruang lingkup yang juga menyediakan pelayanan pendidikan," ujarnya.

Haneda mengungkapkan jika hal tersebut tidak dilakukan maka dikhawatirkan muncul liberalisme pendidikan, siapa yang kuat bayar itu yang terlayani.

Sememtara itu, lanjut Haneda, pendidikan tidak boleh terjadi diskriminatif.

Hari Keempat PPDB Tingkat SMA, Panitia Masih Terus Optimalkan Proses Pendaftaran

Menurutnya, pada prinsipnya setiap orang memiliki hak dasar untuk mendapatkan pendidikan karena siswa sama halnya sebagai aset negara.

"Jangan sampai anak menjadi korban dari kelemahan dari sistem itu yang harus kita kaji dan bangun bersama," ujarnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan jika pihaknya optimis bahwa pemerintah dapat memberikan pelayanan tersebut didukung dan pemberdayaan masyarakat sendiri.

Disadari Haneda, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama, oleh sebab itu menurutnya kesinambungan standar pelayanan publik antara pemerintah sebagai penyelenggara negara dan pemberi layanan dan masyarakat pengguna layanan maka harus memiliki kesepahaman.

Oleh karena itu juga, pada saat pemerintah akan menerapkan standar pelayanan publik maka wajib mengikut sertakan masyarakat.

Antara lain tokoh masyarakat, ahli pendidikan, pegiatan pendidikan dan lain sebagainya, yang menimbang mewakili betul suara masyarakat.

Haneda menegaskan, demikian pada PPDB ini pihaknya menyarankan pemerintah terkait atau Disdik harus terus mengevaluasi sistem zonasi tersebut, "sehingga di tahun selanjutnya diharapkan tidak ada lagi gejolak seperti yang terjadi tahun ini," ujarnya.

Haneda berpendapat, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, begitupun pemerintah harus sudah mampu memberikan jawaban.

Sistem yang diterapkan dilengkapi dengan bukti penyelenggaraan dengan baik. Kemudian masyarakat pun harus memahami sistem yang diberlakukan.


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved