Disdik Kabupaten Bandung Minta Swasta Elit Sediakan 10 Persen Akses Bagi Siswa Kurang Mampu

Ia menyebutkan, ada orangtua yang belum memahami sistem ini namun berpikir negatif, bahwa sistem tersebut membuat anaknya tidak diterima.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi PPDB . 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung Juhana, mengimbau para orangtua untuk menghilangkan 'Sekolah Negeri Minded' pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ini.

Disdik juga meminta setiap sekolah swasta elit untuk menyediakan 10 persen akses bagi siswa tidak mampu.

"Dengan diberlakukannya sistem zonasi, seluruh anak dipastikan sudah terpetakan by name by address, sudah terhitung bahwa semua anak bisa sekolah. Hilangkan pemikiran bahwa sekolah di sekolah negeri lebih bergengsi daripada swasta, negeri maupun swasta sama saja," tuturnya di Kantor Disdik Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya memang ada beberapa sekolah swasta yang termasuk elit, sehingga biaya pendidikannya mahal.

Ombudsman Minta Evaluasi 4 Poin pada PPDB dan Sistem Zonasi 2019

Karena ada improvisasi kurikulum, program unggulan yang menarik yang masih diperbolehkan.

Hingga ada tambahan biaya untuk membayar demi kualitas perkembangan anak.

"Ada juga swasta alit (biasa) yang konsumennya menengah ke bawah dan tetap berbayar, itu sudah diantisipasi. Di antaranya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), jadi tidak ada alasan untuk tidak bersekolah," ungkapnya.

"Saya juga sudah meminta kepada sekolah swasta elit, agar menyediakan 10 persen akses bagi siswa miskin. Bagi yang tidak mau, akan saya cabut izin operasionalnya," katanya.

Menurutnya saat ini terdapat sekitar 330 sekolah setingkat SMP berstatus negeri dan swasta di Kabupaten Bandung.

Dari jumlah tersebut, yang berstatus negeri hanya sekitar 78 sekolah sedangkan sisanya swasta. Sistem zonasi ini memberikan peluang yang sama kepada setiap anak.

"Zonasi ini dimaksudkan agar anak tidak sekolah di tempat yang jaraknya jauh, lebih efektif dari segi transportasi. Selain itu juga dimaksudkan untuk pemerataan layanan pendidikan. Menurut saya sistem ini memiliki keunggulan walaupun memang butuh waktu bagi masyarakat dan orangtua untuk memahaminya," tuturnya.

Ia menyebutkan, ada orangtua yang belum memahami sistem ini namun berpikir negatif, bahwa sistem tersebut membuat anaknya tidak diterima pendaftarannya.

Ada Kejanggalan PPDB SMA di Kota Bandung, Satu Alamat Digunakan Sampai 8 Calon Siswa

"Justru zonasi ini memberikan aksesibilitas yang seluas-luasnya kepada siapapun. Semua anak bisa sekolah, tidak ada diskriminasi, anak tidak dilihat nilainya maupun status sosialnya, semua mendapat kesempatan yang sama," ujarnya.

Dan yang terpenting menurutnya adalah sistem ini transparan, karena orangtua dan anak bisa melihat dan mengukur melalui peta, apakah bisa diterima atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved