Sidang Sengketa Pilpres 2019
Saksi Pasangan 02 Prabowo-Sandi Ditegur Hakim MK karena Gunakan Istilah Siluman dan Manipulatif
Saksi Agus Muhammad Maksum dari pasangan Prabowo-Sandi ditegur hakim MK karena menggunakan istilah siluman dan manipulatif.
Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya terkait revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandi, karena disebut menyalahi peraturan.
Gugatan pihak Prabowo-Sandi dimasukkan pada sidang pertama, yakni pada 14 Juni kemarin.
Meski begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk gugatan yang ada.
Baik gugatan awal, maupun gugatan tambahan yang diajukan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.
Pada sidang kedua ini, KPU menyerahkan 300 halaman sebagai alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.
Alat bukti tersebut menjadi jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandi yang dikemukakan pada sidang sebelumnya, yakni Jumat (14/6/2019).
Saat menyampaikan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi mengada-ngada.
KPU juga menyebutkan pihak 02 menggiring opini publik seakan-akan MK tak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
Dalam sidang kedua ini, KPU meminta hakim Mk untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.
Terutama gugatan mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.
KPU juga meminta MK untuk mengesahkan hasil perhitungan suara, yang telah dilakukan KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.
• Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Keluar Ruang Sidang Ketika Yusril Bacakan Jawaban
Tim Kuasa 01
Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02.
Hal tersebut dikarenakan perkara yang digugat di luar kewenangan MK.
Seperti tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).