Pilpres 2019

LIVE STREAMING Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK

Usai menjalani sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini, besok (18/6/2019) akan digelar sidang ketiga, simak agendanya

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Rabu (18/6/2019). Anda dapat menyaksikannya melalui link live streaming yang disematkan di akhir tulisan ini.

Dalam sidang ketiga ini, MK mengagendakan mendengarkan keterangan saksi pihak pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.

Selain mendengarkan keterangan saksi, juga mendengarkan keterangan ahli dari tim pasangan Prabowo-Sandi.

MK memastikan jumlah saksi yang bisa hadir sebanyak 15 saksi, serta 2 ahli untuk menyampaikan argumennya.

Adapun rangkuman sidang kedua yang digelar hari ini dikutip Tribunjabar.id dari berbagai sumber.

Berikut jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait pada sidang kedua hari ini.

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Kedua, KPU Sebut Kubu 02 Mengada-ada, Bawaslu Bahas Jabatan Maruf

KPU sebagai Pihak Termohon

Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya terkait revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandi, karena disebut menyalahi peraturan.

Gugatan pihak Prabowo-Sandi dimasukkan pada sidang pertama, yakni pada 14 Juni kemarin.

Meski begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk gugatan yang ada.

Baik gugatan awal, maupun gugatan tambahan yang diajukan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.

Pada sidang kedua ini, KPU menyerahkan 300 halaman sebagai alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.

Alat bukti tersebut menjadi jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandi yang dikemukakan pada sidang sebelumnya, yakni Jumat (14/6/2019).

Saat menyampaikan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi mengada-ngada.

KPU juga menyebutkan pihak 02 menggiring opini publik seakan-akan MK tak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved