Kivlan Zen Mengaku Difitnah Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Rencana Pembunuhan Empat Penjabat

Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen mengaku telah difitnah terkait kasus kepemilikan senjata api dan dugaan rencana pembunuhan empat pejabat.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Widia Lestari
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen mengaku telah difitnah terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api dan dugaan rencana pembunuhan empat pejabat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.

Kivlan Zen ikut terlibat dalam dugaan rencana pembunuhan empat pejabat tinggi negara dan satu pimpinan lembaga survey.

Keempat target itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Selain itu, seorang pimpinan lembaga survey yaitu Yunarto Wijaya pun disebut menjadi sasaran.

Pada kasus tersebut, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam dugaan rencana pembunuhan tersebut.

Peran Kivlan Zen dan Habil Marati terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga eksekutor rencana pembunuhan tersebut.

Menurut penyidik Polda Metro Jaya, AKBP Ade Sry Syam, diduga Kivlan Zen berperan dalam memerintah para eksekutor tersebut.

Tiga eksekutor, diantaranya Helmi Kurniawan (HK) alias Iwan (I), Irfansyah (I), serta Tajudin (TJ).

Dari pengakuan ketiga eksekutor tersebut, mereka mengaku diperintah oleh Kivlan Zen dalam menentukan target hingga kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api ilegal tersebut diduga akan digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Dari pengakuan tersebut, Kivlan Zen pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati.

Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan terhadap empat pejabat negara.

Ia diperiksa pada Senin (17/6/2019), dan merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (14/6/2019).

Selama pemeriksaan, Kivlan Zen dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.

Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Habil Marati, Kuasa Hukum Sebut Hanya untuk Demo

Wasekjen PAN Sebut Prabowo Tak Akan Menang di MK, Bima Arya Mengaku Terkesan

Mengaku difitnah

Selanjutnya, Kivlan Zen tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/6/2019) untuk memenuhi panggilan penyidik.

Usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kivlan Zen mengaku difitnah.

Kivlan Zen difitnah tentang keterlibatannya dalam penerimaan dana kasus dugaan rencana pembunuhan dengan tersangka Habil Marati.

Panggilan penyidik tersebut berupa agenda konfrontasi sejumlah saksi diantaranya Iwan Kurniawan.

Kivlan Zen tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.55 WIB.

Kemudian, ia keluar dari ruangan penyidik pukul 00.15 WIB.

Dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kivlan Zen sempat memberikan sedikit pernyataan kepada awak media.

"Saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari, seperti dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.

Kivlan menyebutkan tak ada kejanggalan dalam agenda konfrontasi saksi yang baru dijalaninya.

Kivlan Zen tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ramai Soal Patroli WhatsApp, Polisi Sudah Beri Penjelasan, Fahri Hamzah Gaungkan #StopPatroliWA

Akan Laporkan Iwan Kurniawan alias HK ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri berencana melaporkan Iwan Kurniawan alias HK.

Iwan Kurniawan alias HK merupakan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Muhammad Yuntri akan melaporkan Iwan Kurniawan alias HK terkait dugaan kesaksian palsu.

Laporan yang sama juga sempat dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019) kemarin, namun ditolak.

Kuasa hukum Kivlan Zen bakal membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas saran penyidik Bareskrim.

“Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik,” ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019), dikutip Tribunjabar.id dari Tribunnews.com.

Pihak kuasa hukum Kivlan Zen saat ini tengah mengupayakan agar penahanan Kivlan Zen diakhiri pada esok hari.

Masa penahanan Kivlan sendiri akan berakhir esok hari.

“Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok. Dengan adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait ini bisa clear. Bisa jelas,” tutur Yuntri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peran Kivlan Zen terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.

Saksi Pasangan 02 Prabowo-Sandi Ditegur Hakim MK karena Gunakan Istilah Siluman dan Manipulatif

Kesaksian Iwan Kurniawan alias HK

HK merupakan tersangka, berdomisili di Cibinong, Bogor, diamankan polisi pada 21 Mei sekitar pukul 13.00.

Penyidik Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam memutar tayangan kesaksian HK, dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, yang disiarkan langsung Kompas TV.

Eksekutor Iwan Kurniawan alias HK, yang juga merupakan seorang leader dalam kasus tersebut.

HK ditangkap terakait ujaran kebencian dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam pengakuannya, HK mengaku dalam kasus tersebut ada kaitannya dengan Kivlan Zen yang merupakan seniornya.

Pada Maret, HK mengaku bersama saudaranya Udin, dipanggil Kivlan Zen untuk menemuinya di Kelapa Gading.

Pada pertemuan tersebut, HK mengaku diberi uang Rp 150 juta untuk pembelian dua puncuk senjata arus pendek dan dua puncuk senjata arus panjang.

HK mengaku diberi uang Rp 150 juta tersebut dalam bentuk dolar Singapura, langsung ia tukar di money changer.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved