KPU Patahkan Dalil Tim Hukum Prabowo Soal Kecurangan TSM, Ketua KPU Kini Blak-blakan Membantahnya
Jawaban KPU disampaikan untuk menjawab gugatan pemohon, yakni paslon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang tim hukumnya diketuai Bambang Widjojanto
Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Pada sidang sengketa Pilpres 2019 kedua, Selasa (18/6/2019), pihak KPU sebagai termohon pun membeberkan jawabannya di Mahkamah Konstitusi (MK)
Jawaban KPU disampaikan untuk menjawab gugatan pemohon, yakni paslon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang tim hukumnya diketuai Bambang Widjojanto.
Terkait jawaban KPU ini, Ketua KPU Arief Budiman pun turut buka suara.
Ia menyebut, dalil pemohon tak kuat soal tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
"Tidak terlihat ada dalil yang disampaikan oleh pemohon untuk mampu menunjukkan kejadian itu masuk dalam kategori TSM," kata Arief Budiman kepada awak media dalam siaran langsung Kompas TV.

Ia menyebut, disebut ada kecurangan terstruktur itu yakni adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu.
Namun, ketua KPU mengaku, penyelenggara Pemilu tak ada yang terlibat seperti dalil yang dituduhkan.
• Hari Ini Sidang Sengketa Pilpres 2019 Kedua di Mahkamah Konstitusi, ke Mana Sandiaga Uno?
"Kan tadi kita jelaskan, terstruktur itu karena melibatkan penyelenggara Pemilu. Ternyata penyelenggara tak ada yang terlibat dalam proses yang dilalilkan itu," ujarnya.
Selain itu, ia pun membantah adanya kerucangan secara sistematis seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo.
"Sistematis, enggak juga terjadi rancangan yang memang sudah disiapkan sejak lama, enggak ada," kata Arief Budiman.
Tak hanya itu, ia pun membantah keras ada kecurangan secara masif.
"Masif juga tidak juga, karena cakupan wilayahnya sangat terbatas," katanya.
Saat menyampaikan jawaban pada sidang sengketa Pilpres 2019 kedua, tim hukum KPU menjelaskan gugatan pemohon disebut tidak jelas.
Melansir dari Kompas.com, ketidakjelasan itu misalnya, dalil tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut ada kecurangan TSM oleh pihak terkait, yakni paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.
Paslon 02 disebut tak memaparkan di mana dan kapan pelanggaran Pemilu dilakukan.
• Sebut Isi Gugatan Tak Jelas, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Total Permohonan Kubu Prabowo-Sandi
Selain itu, unsur pelanggaran apa, siapa, bagaimana pelanggaran dilakukan pun tak diuraikan.
Oleh karena itu, tim hukum KPU menyebut, pihak KPU kesulitan memberikan tanggapan karena permohonan kubu 02 penuh ketidakjelaskan.
"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi jawaban KPU dalam berkas permohonan yang diserahkan ke MK.
Bambang Widjojanto Beberkan Kecurangan TSM
Pada sidang sengketa Pilpres 2019 perdana, Jumat (14/6/2019), Ketua Tim Hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto membeberkan terkait tuduhan kecurangan yang dilakukan capres nomor urut 01, Jokowi.
Sebagai petahana, Jokowi disebut setidaknya melakukan lima kecurangan di Pilpres 2019.
Mulai dari penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Melansir dari Kompas.com, Bambang Widjojanto menyebut bentuk kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Hal itu disebabkan jenis pelanggaran dan kecurangan disebut dilakukan oleh aparat struktural dan terencana.
"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.
Ia pun membeberkan 22 berita yang menunjukkan upaya pemetrintah terkait kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dimaksud tim hukum 02.
Pemberitaan itu mencakup soal upaya pemerintah menaikkan gaji ASN, pencairan dana Bansos, dan kenaikan dana kelurahan.
Selain itu, ada pula pemberitaan terkait percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan dan persiapan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.
Bambang Widjojanto menyebut, penyalahgunaan anggaran, dan program kerja negara itu berupa modus lain dari politik uang atau vote buying.
"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ujarnya.
Pihaknya menduga, berbagai upaya tersebut untuk mempengaruhi penerimanya agar lebih memilih Paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.
"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," katanya.
Potensi kerucangan yang dibeberkan tim hukum 02 ini membuat mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01.
Selain itu, mereka pun meminta agar Paslon 02 dinyatakan menang, atau dilakukan Pemilu ulang secara nasional.