PPDB SMA 2019
Jadwal Penting PPDB SMA 2019, dari Pengumuman hingga Daftar Ulang, Ini Dokumen yang Diperlukan
Selama proses PPDB SMA berlangsung, tidak ada salahnya Anda memantau kegiatan PPDB SMA agar tidak ketinggalan informasi.
Syarat tersebut tak berlaku bagi CPDB penyandang disabilitas dan CPDB dari daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) serta Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
2. Memiliki ijazah dan SHUN SMP
Hal ini dibuktikan dengan ijazah dan surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.
Bila CPDB berasal dari luar negeri maka tidak menggunakan SHUN.
CPDB dari luar negeri harus melengkapi surat Dirjen Dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi Bahasa Indonesia.
3. Memiliki dokumen khusus sesuai jalur
Pada tahun ini, PPDB SMA terbagi menjadi tiga jalur.
Penerimaan PPDB SMA terbagi menjadi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi terbagi menjadi zonasi jarak (KETM dan anak berkebutuhan khusus atau ABK) dan zonasi kombinasi.
Beberapa jalur PPDB SMA membutuhkan persyaratan khusus.
KETM: kartu penanggulangan kemiskinan.
Jalur prestasi: piagam atau sertifikat atau piala.
• Penting Nih Catat, Lengkapi Persyaratan PPDB SMK dari Sekarang
Jalur perpindahan orang tua: surat keterangan tempat bertugas orang tua atau wali.
ABK: hasil diagnosis atau asesmen ahli.
Peserta dari daerah bencana: surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau kades setempat.