Calon Rektor Unpad Gugat MWA dan Kemenritekdikti, MWA: Ini Jalan Terbaik

Profesor Dr Atip Latipulhayat, satu di antara ketiga calon rektor yang telah ditetapkan itu menggugat Majelis Wali Amanat ( MWA) Unpad dan Kementerian

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Theofilus Richard
Cipta Permana
Kampus Unpad Jalan Dipatiukur, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik berkepanjangan Pemilihan Rektor Unpad akhirnya sampai di meja pengadilan.

Profesor Dr Atip Latipulhayat, satu di antara ketiga calon rektor yang telah ditetapkan itu menggugat Majelis Wali Amanat ( MWA) Unpad dan Kementerian Ristek Dikti.

Gugatan yang dilayangkan Atip menuntut dan meminta pertanggung jawaban MWA serta keadilan mengenai dasar hukum pada pemilihan rektor yang dinilai menyalahi aturan.

Diwakili pengacaranya, Atip resmi menempuh jalur hukum perdata. Sidang perdana atas perkara ini digelar, Kamis (13/6/3019).

Gaduh Pemilihan Rektor, Majelis Wali Amanat Unpad dan Kemenristek Dikti Digugat Rp 32 Miliar

Saat Tribun Jabar mencoba meminta keterangan, Sekretaris Eksekutif MWA, Erri N Megantara, mengatakan bahwa langkah Atip ke pengadilan merupakan jalan terbaik.

"Menurut saya baik, sebagai warga negara yang memperjuangkan keadilan, tepat melalui jalur hukum," ujar Sekretaris Eksekutif Majelis Wali Amanat (MWA), Erri N Megantara, kepada Tribun Jabar, melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Erri, bagaimana pun polemik pemilihan rektor yang terjadi sejak Oktober 2018 itu diharapkan menemui titik terang.

Erri mengatakan bahwa kejelasan dalam pemilihan rektor tersebut sangat diharapkan oleh semua pihak.

Oleh sebab itu pihaknya, dalam hal ini sebagai tergugat, siap menghadapi proses pengadilan tersebut.

Erri mengungkapkan Rektorat Unpad telah menyiapkan tim hukum untuk MWA.

MWA Buka Suara

Diakui Erri, bahwa selama proses pleno MWA berlangsung ia punya pendapat berbeda dengan anggota MWA.

"Saya agak sulit menjawabnya, karena saya termasuk salah satu yang melakukan dissenting opinion (pendapat berbeda) di pleno MWA," ungkapnya.

Erri mengatakan permasalahan yang terjadi pada proses pleno MWA pemilihan rektor Unpad tersebut diakuinya sendiri memang mesti dipertanyakan.

Ia memaparkan, contoh yang terjadi pada pemilihan rektor oleh MWA di Universitas Diponegoro (Undip), sama persis dengan yang diterapkan Unpad.

Namun, imbuhnya, pemilihan rektor di Undip juga tidak melibatkan Senat Akademik, namun tidak dipermasalahakan oleh Kemenristekdikti.

Selain itu, kata Erri, Pilrek Unpad tidak melibatkan Senat Akademik, sehingga harus menurutnya harus ada revisi peraturan Pilrek Unpad.

"Di Undip, tahap seleksi juga tanpa melalui penelusuran PPATK, BNN dan BNPT, kenapa KKU di Unpad meminta hal tersebut, ada perlakuan yang beda," paparnya.

Oleh sebab itulah, dikatakan Erri, sehingga banyak kalangan bertanya, termasuk juga para calon.

Selanjutnya Erri mengatakan, semua anggota MWA yang sepakat dengan setiap keputusan yang diambil dalam proses pleno harus siap menghadapi gugatan.

Erri mengungkapkan, pihaknya berharap melalui jalur hukum di pengadilan tersebut polemik pemilihan rektor dapat jelas terungkap.

KUOTA dan Peminat SBMPTN 2019 di Unpad, Kedokteran dan Ilmu Hukum Peminatnya Paling Banyak

Pilrek Unpad Molor Lagi, Menristekdikti Abaikan Putusan KASN, Kukuh Gugurkan Satu Calon Rektor Unpad

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved