Pilpres 2019
Soal Kemungkinan Pembatasan Medsos Saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Kata Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menutup kemungkinan membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial saat sidang gugatan Pilpres 2019 di Ma
Sidang sengketa gugatan Pilpres 2019 akan digelar di Mahkamah Konsititusi hari ini, Jumat (14/6/2019).
Agenda hari ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sementara, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain penyelenggara pemilu, yang ikut menjadi termohon adalah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin.

Menurut informasi dari Humas MK, persidangan akan dibuka dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, pihak terkait atau pihak yang berperkara akan memasuki ruang sidang pleno lebih awal, yakni pada pukul 08.00 WIB.
Adapun, awak media diberikan waktu untuk bersiap di ruang sidang pada pukul 07.00 WIB. Persidangan ini bersifat terbuka untuk umum.
Namun, karena keterbatasan tempat, pengunjung sidang juga dibatasi.
Masyarakat dapat memantau persidangan melalui akun Youtube “Mahkamah Konstitusi RI”.
• Ustaz Abdul Somad Akhirnya Ungkap Mengapa Ia Tak Jadi Cawapres Prabowo, UAS Cerita Amanat Kakeknya
Selain itu, akan ada siaran langsung yang menampilkan jalannya persidangan.
Sidang perdana ini merupakan pendahuluan dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.
Pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan pada 17-21 Juni 2019.
Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019.
Tahap akhir berupa sidang pengucapan putusan akan disampaikan pada 28 Juni 2019.
• Prabowo dan Sandiaga Dipastikan Tidak Hadir di Mahkamah Konstitusi, Begini Alasannya Menurut BPN
Tahapan Sidang