Narkoba

VIDEO-Sabu-sabu Diselipkan di Dalam Buku

"Awalnya kami menganalisa kedatangan seorang penumpang Malindo Air nomor OD 302 dari Kuala Lumpur menuju Bandung..."

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

"Ada dugaan dari para pelaku bahwa momen hari raya petugas kami lengah. Pada momen seperti ini, justru kami semakin meningkatkan pengawasan kami. Ini merupakan

wujud nyata sinergitas Bea Cukai Bandung dengan seluruh instansi terkait untuk pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Onny Yuar Hanantyko.

Atas penyelundupan tersebut, pelaku melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman

hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikir Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal lainnya ialah, Pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan

paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 miliar.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut, maka telah terselamatkan 14.500 jiwa dari bahaya narkoba, sedangkan nilai materilnya sabu-sabu tersebut Rp 4,1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 2 Kilogram Sabu Disembunyikan di Dalam Buku, Upaya Penyelundupan Digagalkan di Husein Sastranegara, http://jabar.tribunnews.com/2019/06/11/2-kilogram-sabu-disembunyikan-di-dalam-buku-upaya-penyelundupan-digagalkan-di-husein-sastranegara.
 

Penulis: Daniel Andreand Damanik
Editor: taufik ismail
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved