2 Kilogram Sabu Disembunyikan di Dalam Buku, Upaya Penyelundupan Digagalkan di Husein Sastranegara

Seorang perempuan ditangkap di Husein Sastranegara karena berusaha menyelundupkan 2,08 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam buku.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Tersangka WB yang ditangkap pihak Kantor Bea dan Cukai Bandung karena berupaya menyelundupkan sabu-sabu, Jumat (7/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang perempuan berinisial WB (50) ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Kamis (6/6/2019).

Perempuan asal Jawa Barat ini ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jabar, Saefullah Nasution mengatakan dari tangan wanita tersebut diperoleh sabu-sabu seberat 2,08 kilogram.

"Awalnya kami menganalisa kedatangan seorang penumpang Malindo Air nomor OD 302 dari Kuala Lumpur menuju Bandung. Kami mencurigai seorang wanita dan kami arahkan ke X-Ray untuk diperiksa. Hasilnya, ada barang yang tak lazim terlihat. Setelah dari X-Ray, pemeriksaan kemudian dilakukan menggunakan anjing pelacak (K9) dan hasilnya positif," kata Saefullah Nasution di Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Selasa (11/6/2019).

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan WB. Setelah koper yang dibawa diperiksa dan dibuka, ditemukanlah tumpukan buku sebanyak 5 buah yang di dalamnya ditemukan serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu.

Bagian tengah buku tersebut di belah dan di dalamnya dimasukkan sabu-sabu yang dibalut kertas aluminium foil dan buku tersebut kembali dibungkus plastik wrap.

Setelah serbuk kristal tersebut diperiksa di laboratorium, teridentifikasi barang tersebut ialah narkotika golongan I.

Saefullah mengatakan peredaran narkotika tersebut merupakan jaringan internasional.

Pengakuan WB kepada awak media, buku tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Calvin asal Prancis.

Ia mengaku tidak mengetahui isi dari koper yang di bawanya tersebut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Bandung, Onny Yuar Hanantyko menambahkan pengungkapan tersebut berhasil dilakukan pada hari pertama Lebaran.

Pada Lebaran 2018, pihaknya juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.

"Ada dugaan dari para pelaku bahwa momen hari raya petugas kami lengah. Pada momen seperti ini, justru kami semakin meningkatkan pengawasan kami. Ini merupakan wujud nyata sinergitas Bea Cukai Bandung dengan seluruh instansi terkait untuk pemberantasan narkotika di Indonesia," kata Onny Yuar Hanantyko.

Atas penyelundupan tersebut, pelaku melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikir Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved