Pengakuan Eksekutor yang Incar Luhut & Wiranto, Dibayar Kivlan Zein Rp 150 Juta untuk Beli Senpi

Salah satu pelaku, HK alias I diduga bertugas sebagai eksekutor atas perintah Kivlan Zein.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kolase Tribun Jabar/Kompas.com
Kivlan Zein dan Wiranto 

"Adapaun tugas Bapak Kivlan kepada saya yaitu mengeksekusi Luhut dan Wiranto," tambahnya.

Kivlan Zein Jadi Tersangka dan Ditahan, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Kivlan Zen Dikabarkan Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Menhan Ryamizard: Agak Mustahil

Melansir Kompas.com, M Iqbal sempat memaparkan kronologi HK yang mendapat perintah eksekusi dari Kivlan Zein.

Pada 1 Oktober 2018, tersangka HK menerima perintah dari seseorang menerima dua senjata api laras pendek.

Identitas orang yang memerintah HK sudah dikantongi polisi dan tengah didalami.

Kemudian 13 Oktober, HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

Lima bulan kemudian, tepatnya pada 5 Maret 2019, tersangka HK kembali mendapatkan senjata api dengan cara membeli dari tersangka AD.

Satu senpi diserahkan kepada tersnagka AZ.

Kemudian, dua pucuk senjata lainnya diserahkan ke tersangka TJ.

Pada 14 Maret 2019, tersangka HK menerima bayaran Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat bagian Rp 25 juta.

Identitas yang memberikan uang tersebut telah dikantongi oleh polisi.

Tersangka TJ dengan bayaran Rp 25 diminta membunuh dua pejabat negara.

Namun, nama-nama pejabat yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.

Target pembunuhan bertambah pada 12 April 2019.

HK diminta membunuh dua pejabat negara lainnya sehingga total ada empat pejabat yang ditargetkan kelompok ini.

Lalu, ada perintah lain yang diterima oleh tersangka AZ.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved