Breaking News

Kivlan Zein Jadi Tersangka dan Ditahan, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Terkait penetapan tersangka dan penahanan Kivlan Zen, kuasa hukumnya Djuju Purwantoro mengatakan segera menyiapkan gugatan praperadilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Terkait penetapan tersangka dan penahanan Kivlan Zen, kuasa hukumnya Djuju Purwantoro mengatakan  segera menyiapkan gugatan praperadilan.

Djuju menyatakan kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menilai penahanan terhadap Kivlan Zen tidak tepat.

Selain itu, Djuju dan kawan-kawan pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat. 

"Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Menurutnya, Kivlan Zen tidak seharusnya ditahan karena kliennya tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan.

Djuju juga menyebut ada sejumlah pihak yang diajukan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Pasti besok kita masukan penangguhan penahanannya. Penjaminnya istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.

Ketika Menhan Ryamizrd Ryacudu Tak Percaya Kivlan Zen Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Kivlan Zen Dikabarkan Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Menhan Ryamizard: Agak Mustahil

Selain itu, usia yang sudah uzur dan kesehatan menjadi alasan pengacara Kivlan Zen mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.

"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.

Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.

Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, kesehatan Kivlan Zen juga diperiksa penyidik dan penandatanganan berkas.

Suta mengatakan sopir Kivlan Zen telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.

Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.

Pengacara: Tidak Ada Bukti Kivlan Zen Punya Senjata Api Ilegal

Moeldoko Hanya Jawab Begini Saat Ditanya Najwa Soal Kivlan Zen, Pengamat Politik Sebut Ragu-ragu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved