2 Kilogram Sabu Disembunyikan di Dalam Buku, Upaya Penyelundupan Digagalkan di Husein Sastranegara
Seorang perempuan ditangkap di Husein Sastranegara karena berusaha menyelundupkan 2,08 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam buku.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Tersangka WB yang ditangkap pihak Kantor Bea dan Cukai Bandung karena berupaya menyelundupkan sabu-sabu, Jumat (7/6/2019).
Pasal lainnya ialah, Pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sebesar 4/3 dari Rp 10 miliar.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut, maka telah terselamatkan 14.500 jiwa dari bahaya narkoba, sedangkan nilai materilnya sabu-sabu tersebut Rp 4,1 miliar.
• Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Depresi dan Dikabarkan Berkelahi di Rutan, Ini Kata Pengacara
Berita Terkait