Pelajar Pengendara Fortuner yang Ugal-ugalan Biasanya Kendarai Avanza, Kata Satpam Komplek Rumahnya
Di Delatinos ada berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penghuninya, dari mulai minimarket, masjid dan fasilitas lainnya.
Total tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah/Jaisy Rahman Thohir/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Sempat Tinggal di Kompleks Mewah, Satpam: Dia Biasa Kendarai Avanza, http://jakarta.tribunnews.com/2019/06/03/pengemudi-fortuner-ugal-ugalan-sempat-tinggal-di-kompleks-mewah-satpam-dia-biasa-kendarai-avanza?page=all.
Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Mohamad Afkar Sarvika