Ramai Bahas Pajak Penjualan Mukena Syahrini, Muncul Istilah PKP, Wajibkah Syahrini Setor PPN?
Mukena yang dijual dalam brand Fatimah Syahrini itu menjadi perbincangan setelah disinggung oleh Ditjen Pajak.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Penjualan mukena Syahrini kembali menjadi sorotan.
Mukena yang dijual dalam brand Fatimah Syahrini itu menjadi perbincangan setelah disinggung oleh Ditjen Pajak.
Melalui Twitter-nya, Ditjen Pajak memberikan perhitungan penjualan mukena.
Namun, tidak disebutkan bahwa perhitungan penjualan mukena tersebut adalah bisnis pelantun Restu itu.
Ditjen Pajak menuliskan rincian perhitungan PPN mukena yang dijual senilai Rp 3,5 juta.
Di rincian tersebut tercantum PPN atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan mukena tersebut.
"Penjualan mukena 5.000 buah @ Rp 3,5 juta
Rp 3.500.000 x 5.000 = Rp 17,5 miliar
PPN 10% = Rp 1,75 miliar," tulisnya pada 29 Mei 2019.

Awalnya cuitan itu hanya dibahas oleh beberapa netizen namun muncul nama politisi, Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR RI itu heran atas perhitungan yang dibuat oleh Ditjen Pajak.
Ia mengatakan tak seharusnya Syahrini membayar PPN sebab ia bukan produsen dan bukan PKP.
"Syahrini bukan produsen dan bukan PKP, artinya saat beli dari produsen sudah dikenakan PPN. Syahrini tidak mungut PPN walaupun mukena adalah objek PPN. Darimana kok tahu-tahu harus bayar PPN," kata Marzuki Alie, Kamis (30/5/2019).
Menurut Marzuki Alie, Syahrini sudah pasti dikenakan PPh atau Pajak Penghasilan.
Syahrini bukan produsen dan bukan PKP, artinya saat beli dari produsen sdh dikenakan PPN. Syahrini tidak mungut PPN walaupun mukena adalah objek PPN. Darimana kok tau2 harus bayar PPN
— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) May 29, 2019
"Kalau PPh pasti kena, karena dia ada penghasilan, karena jualan tidak rutin, dimasukkan saja dalam SPT pribadi," ucapnya.
Namun, Syahrini memproduksi mukena tersebut sehingga ia seharusnya mengajukan PKP.
Terlebih Syahrini membuat label sendiri yang artinya berjualan secara rutin.
"Artinya dia produsen, harus mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Kalau tidak dikukuhkan apapun ceritanya, haram dia mungut PPN. PPN beban konsumen bukan produsen," jelas Marzuki Alie.
• Mukena Lapis Emas Syahrini Ludes, Ditjen Pajak Hitung PPN-nya Rp 1,75 M, Incess Biasa Bayar Miliaran
• Foto Penampilan Luna Maya dan Syahrini Saat Sepanggung, Ada yang Bahas Sudah Bebas dan Sendiri
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan PKP?
Melansir dari laman resmi pajak.go.id, PKP adalah pengusaha kena pajak.
Artinya, pengusaha tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai berdasarkan Undang-undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Namun, ada pengusaha yang tidak perlu mengajukan sebagai PKP, yakni pengusaha kecil yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Siapa saja yang termasuk pengusaha kecil?
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Bila dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp 4,8 miliar maka pengusaha tersebut wajib menjadi PKP.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tetang Batasan Pengusaha Kecil PPN.
Namun, bila pengusaha belum mencapai omzet tersbeut masih bisa mengajukan permohonan sebagai PKP.
Pengusahan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukannya.
• Terungkap, Mengapa Winardi Bisa Mengaku sebagai Imam Mahdi dan Perjalanan Spiritual sampai Mekkah
Mukena Eksklusif Syahrini
Di bulan Ramadhan ini, Syahrini meluncurkan label Fatimah Syahrini yang menjual mukena mewah dan kerudung.
Mukena tersebut berbeda dengan mukena yang dijual di toko-toko lainnya.
Bahan mukena tersebut diproduksi sendiri oleh perusahaan keluarga Syahrini sehingga tak akan ditemukan di toko manapun.
Selain itu, mukena Syahrini dilengkapi logo SYR berlapis emas 24 karat dan kristal Swaroski.
Karena dibuat ekslusif, mukena Syahrini dibanderol dengan harga fantastis.
Mukena dan tasnya itu berharga Rp 3,5 juta dan dijual di Instagram Fatimah Syahrini.
Meski harganya yang tinggi, mukena tersebut laris manis di pasaran.
Dalam waktu beberapa hari saja, mukena eksklusif itu sudah ludes.
Padahal stok yang disediakan lebih dari 5.000 pieces.
Sistem preorder mukena tersebut juga sudah ditutup.
Melalui Instagram-nya, Syahrini merepost unggahan tulisan sang adik, Aisyahrani.
Dalam tulisan tersebut, Aisyahrani berterima kasih sudah membeli mukena tersebut.
"Terima kasih untuk yang sudah order mukena inces untuk lebaran. Masha Allah terharu padahal modelnya belom kita kasih tahu tapi antusias kalian luar biasa.
Sekali lagi terima kasih semua pecinta Inces seluruh Indonesia dan mancanegara," tulisnya.
• Foto Penampilan Luna Maya dan Syahrini Saat Sepanggung, Ada yang Bahas Sudah Bebas dan Sendiri
• Syahrini Bertemu dengan Luna Maya di Acara Ini, Pertemuan Pertama Sejak Dinikahi Reino Barack
Taat Bayar Pajak
Syahrini sudah terbiasa membayar pajak bernilai miliaran.
Hal tersebut terungkap dari pengakuannya pada 2017 lalu.
"Saya bayar (pajak) bukan ratusan juta, tapi miliaran rupiah," katanya di Bandara Hotel, Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (26/3/2017).

Selain itu, Syahrini mengaku selalu taat membayar pajak.
Ia juga sudah mengikuti tax amnesty pada 2016.
Syahrini sudah mendapat kode billing dan pengarsipan pajaknya tertata rapi.