Kivlan Zein Jadi Tersangka dan Ditahan, Pengacara Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Terkait penetapan tersangka dan penahanan Kivlan Zen, kuasa hukumnya Djuju Purwantoro mengatakan segera menyiapkan gugatan praperadilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Terkait penetapan tersangka dan penahanan Kivlan Zen, kuasa hukumnya Djuju Purwantoro mengatakan  segera menyiapkan gugatan praperadilan.

Djuju menyatakan kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menilai penahanan terhadap Kivlan Zen tidak tepat.

Selain itu, Djuju dan kawan-kawan pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat. 

"Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Menurutnya, Kivlan Zen tidak seharusnya ditahan karena kliennya tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan.

Djuju juga menyebut ada sejumlah pihak yang diajukan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Pasti besok kita masukan penangguhan penahanannya. Penjaminnya istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.

Ketika Menhan Ryamizrd Ryacudu Tak Percaya Kivlan Zen Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Kivlan Zen Dikabarkan Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Menhan Ryamizard: Agak Mustahil

Selain itu, usia yang sudah uzur dan kesehatan menjadi alasan pengacara Kivlan Zen mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.

"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.

Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.

Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, kesehatan Kivlan Zen juga diperiksa penyidik dan penandatanganan berkas.

Suta mengatakan sopir Kivlan Zen telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.

Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.

Pengacara: Tidak Ada Bukti Kivlan Zen Punya Senjata Api Ilegal

Moeldoko Hanya Jawab Begini Saat Ditanya Najwa Soal Kivlan Zen, Pengamat Politik Sebut Ragu-ragu

Ia mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.

Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.

Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.

Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Siap ditahan

 Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan siap jika dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus dugaan makar.

Hal itu dia ungkapkan saat memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5).

"Sudah siap," kata Kivlan yang ditemui awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen mengatakan masalah penahanan adalah hak dari penyidik sehingga dirinya tak mempermasalahkan bila akhirnya ditahan. 

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Mengaku Siap Ditahan

Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri tapi Kemudian Dicabut, Ini Kronologi dan Alasan Pencabutannya

Baca: Kerap Meleset, Fraksi-fraksi di DPR Ragukan Target Pertumbuhan Ekonomi 2020

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.

Ia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara. Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengaku siap menerima putusan tersebut.

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," kata Kivlan Zen.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved