Pengacara: Tidak Ada Bukti Kivlan Zen Punya Senjata Api Ilegal

Djuju membantah Kivlan Zen memiliki senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Soal kepemilikan senjata api ilegal yang dituduhkan kepada Kivlan Zen ditanggapi pengacara Kivlan, Djuju Purwantoto.

Djuju membantah Kivlan Zen memiliki senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

Menurut sang pengacara, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa Kivlan Zen memiliki senjata api ilegal.

"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai, atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya.

Karena itu, Djuju mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan Zen dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan Zen dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.

Kivlan Zen Jalani Pemeriksaan yang Panjang, Sempat Kelelahan dan Lemas, Siang Ini Dilanjutkan

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Mengaku Siap Ditahan

"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makarlah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.

Djuju mengatakan, Kivlan Zen hanya pernah menegur seorang sopir paruh waktunya yaitu Armi yang mempunyai senjata api.

Adapun Armi kini menjadi tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya ngga secara formal," kata Djuju.

Sebelumnya, Djuju menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan Zen berkaitan dengan penetapan 6 tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Kivlan Zen Bantah Kliennya Miliki Senjata Api Ilegal"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved