Pilpres 2019
Pakar Hukum Tata Negara: Berat Membuktikan Soal Kecurangan TSM dalam Pilpres, Sebab . . .
Saat berbicara dimensi kualitatif, kata Refly Harun, ada dua hal juga yang bisa jadi pembuktian. Pertama, apakah ada kecurangan yang TSM.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga dapat membuktikan klaimnya dalam dua aspek, yakni kuantitatif dan kualitatif.
Dalam aspek kuantitatif misalnya, BPN Prabowo-Sandiaga harus membuktikan bahwa mereka itu menjadi korban kecurangan, pengurangan, atau penggelembungan suara.
"(Setidaknya harus dibuktikan) sejumlah separuh dari 16.957.123 suara (dicurangi, dikurangi, atau suara digelembungkan ke paslon 01 Jokowi - Maruf Amin)," ujar Refly Harun dalam tayangan Fakta dilansir dari tayangan di kanal Youtube Talkshow TV One, Rabu (29/5/2019).
Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, seandainya kubu BPN Prabowo - Sandiaga bisa membuktikan kecurangan itu secara kuantitatif setelah diakumulasikan, maka itu bisa dikatakan signifikan.
• Ramai Prabowo ke Dubai dengan Orang Asing, Ini Jet Pribadi Bernilai Fantastis yang Digunakannya
Signifikan berarti harus ada pembukitan dan lain sebagainya yang menguatkan.
"Tapi kalau dari permohonan saja tidak signifikan, hanya klaim-klaim. Contoh: misalnya orang yang tidak memilih dihitung, itu cenderung tidak signifikan. Maka bergerak ke dimensi kualitatif," ujar Refly Harun.
Saat berbicara dimensi kualitatif, kata Refly Harun, ada dua hal juga yang bisa jadi pembuktian.
Pertama, apakah ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Atau kedua, cukup membuktikan ada kecurangan yang langsung dikomandoi oleh paslon 01 atau TKN.
"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu yang jujur dan adil."
• Bambang Widjojanto Dinilai Tak Etis, Dapat Gaji dari Negara Tapi Bela Prabowo-Sandiaga
"Kalau TSM, terus terang berdasarkan pengalaman saya sejak 2004, berat membuktikannya, karena menyangkut sebaran suara yang besar, jumlah yang besar. Tidak ada waktu untuk membuktikan TSM dalam waktu 14 hari kerja," ujar Refly Harun.
Misal, lanjutnya, jika bicara soal tuduhan keterlibatan ASN, apakah BPN bisa membuktikan kalau ASN memang terlibat dan diperintahakn secara struktural.
Buktinya, kata Refly Harun, bisa dalam bentuk apa saja.
"Tapi hakim harus diyakinkan bahwa ini adalah perintah yang sifatnya komando," ujarnya.
Refly Harun mengaku membaca permohonan gugatan ke MK dari Pilpres 2004, 2009, hingga sekarang.
