4 Fakta Pengungkapan Prostitusi Online di Garut, Ada 2 PSK di Bawah Umur & Motifnya Karena Ini

Beberapa fakta pengungkapan prostitusi online di Garut. Ada tujuh PSK yang diamankan, dua di antaranya di bawah umur.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menunjukkan barang bukti dalam kasus prostitusi online yang dibongkar jajaran Satreskrim Polres Garut di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019). 

Laporan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus prostitusi online berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminap Polres Garut.

Para tersangka menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi berbalas pesan online.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan, pihaknya menemukan indikasi jual beli atau transaksi online.

Berikut fakta-fakta kasus prostitusi online di Garut :

1. Tawarkan melalui aplikasi Michat

Para tersangka yang menjadi muncikari menawarkan PSK melalui aplikasi MiChat.

"Setelah bertransaksi, lelaki yang memesan diminta untuk datang ke Hotel Candra Kirana di Cipanas. Di sana muncikari sudah menyediakan wanitanya," ujar AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).

Polisi menggerebek prostitusi tersebut pada Jumat (24/5/2019) malam.

2. Amankan 5 pria hidung belang dan 7 PSK

Ada lima pria hidung belang dan tujuh PSK yang dibawa ke Mapolres Garut

Dua orang dijadikan tersangka yakni TA dan SA.

Perannya masing-masing sebagai muncikari dan kurir.

Keduanya merupakan warga Kota Bandung, sedangkan para korban atau PSK berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut.

"Lelaki yang pesannya juga berasal dari Bandung. Alasan mereka katanya sedang liburan ke Garut," katanya.

Dua korban kasus prostitusi online tertunduk saat ditunjukkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).
Dua korban kasus prostitusi online tertunduk saat ditunjukkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

3. Terdorong kebutuhan

Pengakuan para korban dan muncikari, aksi prostitusi yang dijalankan di bulan Ramadan karena terdorong kebutuhan.

Para tersangka dan korban sudah beberapa hari tinggal di hotel tersebut.

"Kalau operasionalnya sudah lebih dari satu tahun. Mereka menawarkan melalui jejaringnya di MiChat," ucapnya.

4. Tarifnya Rp 500 ribu sampai 1 juta

Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Menurut AKBP Budi Satria Wiguna, ada dua korban yang masih di bawah umur.

"Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur. Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Di Kabupaten Bandung Barat

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bandung Barat, TNI, dan Polri mengamankan sebanyak tujuh orang pekerja seks komersil (PSK) dalam operasi Praja Wibawa (OPW) pada Sabtu (25/5/2019) di wilayah Kecamatan Cipatat.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP KBB, Agus Mulia, mengatakan ketujuh PSK itu terjaring saat mereka tengah menemani tamunya di perbatasan KBB dan Cianjur.

"Kami juga amankan dua laki-laki hidung belang dari operasi ini. Mereka kami tidak tahan hanya kami minta data identitasnya dan diberikan pembinaan karena mereka telah langgar Perda K3," katanya di Ngamprah.

Tak hanya menjaring sembilan orang dalam kegiatan prostitusi seks, tim gabungan ini pun menyita ratusan botol minuman keras hasi razia di warung remang-remang wilayah Lembang, Padalarang, dan Cipatat.

"Kami selalu terima laporan dari warga terkait banyaknya miras yang diperjualbelikan," katanya.

VIDEO Polres Garut Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Tarif Hingga Rp 1 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved