4 Fakta Pengungkapan Prostitusi Online di Garut, Ada 2 PSK di Bawah Umur & Motifnya Karena Ini
Beberapa fakta pengungkapan prostitusi online di Garut. Ada tujuh PSK yang diamankan, dua di antaranya di bawah umur.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
3. Terdorong kebutuhan
Pengakuan para korban dan muncikari, aksi prostitusi yang dijalankan di bulan Ramadan karena terdorong kebutuhan.
Para tersangka dan korban sudah beberapa hari tinggal di hotel tersebut.
"Kalau operasionalnya sudah lebih dari satu tahun. Mereka menawarkan melalui jejaringnya di MiChat," ucapnya.
4. Tarifnya Rp 500 ribu sampai 1 juta
Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Menurut AKBP Budi Satria Wiguna, ada dua korban yang masih di bawah umur.
"Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur. Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Di Kabupaten Bandung Barat
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bandung Barat, TNI, dan Polri mengamankan sebanyak tujuh orang pekerja seks komersil (PSK) dalam operasi Praja Wibawa (OPW) pada Sabtu (25/5/2019) di wilayah Kecamatan Cipatat.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP KBB, Agus Mulia, mengatakan ketujuh PSK itu terjaring saat mereka tengah menemani tamunya di perbatasan KBB dan Cianjur.
"Kami juga amankan dua laki-laki hidung belang dari operasi ini. Mereka kami tidak tahan hanya kami minta data identitasnya dan diberikan pembinaan karena mereka telah langgar Perda K3," katanya di Ngamprah.
Tak hanya menjaring sembilan orang dalam kegiatan prostitusi seks, tim gabungan ini pun menyita ratusan botol minuman keras hasi razia di warung remang-remang wilayah Lembang, Padalarang, dan Cipatat.
"Kami selalu terima laporan dari warga terkait banyaknya miras yang diperjualbelikan," katanya.
• VIDEO Polres Garut Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Tarif Hingga Rp 1 Juta