Kerusuhan di Jakarta
Sosok Briptu Andre Iroth, Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Impor dari China
Ternyata, Briptu Andre merupakan anggota Subden Wanteror Detasemen Gegana Brimob Polda Sulawesi Utara.
Jumlah personel yang diberangkatkan ke Jakarta, kata dia, cukup banyak.
• Penyebar Info Ada Tiga Brimob dari China Diterjunkan di Aksi 22 Mei Minta Maaf
• Terungkap, Identitas Pria di Video Pemukulan Anggota Brimob, Dia Penyuplai Batu untuk Pendemo
• Hoaks, Brimob Aniaya Anak di Bawah Umur sampai Tewas di Aksi 22 Mei, Polisi Ungkap Identitasnya
• VIDEO Yanti Istri Ketua KPU Cianjur Mengaku Merekayasa Tragedi Disekap dan Diikat di Tiang Toren
"Ada sekitar 200 SSK yang dikirim ke Jakarta. Sampai kapan mereka di sana, belum ada kepastian. Pada prinsipnya kami masih menunggu perintah pimpinan dan siap dilaksanakan," katanya.
Ia menambahkan, pengamanan terus dilakukan pada bulan Ramadhan ini.
"Kami tidak underestimated walaupun Sulut bisa dibilang situasinya aman. Kami sudah siagakan personel agar negara ini aman dan itu tujuan kita," ujarnya.
Pelaku ditangkap
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial SDA yang menyebarkan hoax terkait Polri melibatkan polisi China dalam mengamankan aksi 22 Mei 2019.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (23/5).
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujar Rickynaldo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoaxnya melalui grup WhatsApp (WA).
Penyebaran dilakukan kepada 3-4 grup WA dimana SDA menyebarkan sebuah swafoto seseorang bersama tiga anggota Brimob bermasker.
Foto itu kemudian dinarasikan bahwa seolah-olah ketiganya adalah polisi dari luar negeri yakni China, dan bukannya polisi Indonesia.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain," kata dia.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut.
Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," tukas Rickynaldo.(*)