Pakai VPN dan Buka M-Banking, Uang di Rekening Mimin Ludes, di Garut Sudah 7 Orang Jadi Korban VPN

Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo. Pasalnya aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
kolase/tribunstyle
VPN dan WA 

Rudiantara mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menyarankan untuk hindari VPN.

 Mengapa VPN Tak Disarankan Digunakan untuk Akses Medsos? Berikut Penjelasan Pemerintah

Salah satunya adalah soal keamanan data-data pribadi.

"VPN yang gratis terutama ya, VPN yang gratis ini bisa kita terdampak terbukanya data-data pribadi kita itu satu," kata Rudiantara.

"Kedua itu bisa menjadi masuknya malware ke ponsel kita jadi hindari itu."

"Juga kalau yang gratis tetap saja begitu menggunakan aplikasi WA melalui VPN itu tetap saja kalau video dan gambarnya tidak bisa (dimuat) atau minimal lemot gitu lo," ujar Rudiantara.

Menkominfo Rudiantara di Jakarta
Menkominfo Rudiantara di Jakarta (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Lebih lanjut ia pun membenarkan VPN bisa berbahaya untuk mengakses media sosial dan aplikasi perpesanan instan.

Terutama, kata Rudiantara, VPN yang sifatnya gratisan.

"Betul, kecuali mau bayar dua juta tiga juta mungkin ya, tapi siapa sih yang mau bayar 2-3 juta," kata Rudiantara sambil tertawa.

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, sekitar seperempat pemakai internet telah menggunakan VPN.

Alasannya, orang menggunakan VPN untuk melindungi privasi mereka ketika menggunakan WiFi.

Selain itu ada pula yang memakai VPN yang khawatir mengenai pengintaian dari pemerintah dan penyedia jasa internet.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved