Bupati Garut Larang PNS Terlibat Demo 22 Mei di Jakarta, Sanksinya Bisa Sampai Dipecat
Bupati Garut, Rudy Gunawan melarang para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Garut pergi ke Jakarta untuk ikut aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019)
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Bupati Garut, Rudy Gunawan melarang para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Garut pergi ke Jakarta untuk ikut aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019). Jika melanggar, para PNS bisa terkena sanksi hingga pemecatan.
Tanggal 22 Mei merupakan pleno yang diadakan KPU RI untuk menghitung hasil Pemilu 2019. Di beberapa daerah, pengerahan massa ke Jakarta pun cukup tinggi.
Pemkab Garut mengingatkan agar tak ada PNS yang terlibat. Apalagi sampai meninggalkan tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat.
"Kami tidak akan izinkan. PNS kami larang untuk pergi tanpa izin. Ada aturannya di PP 53 2010," kata Rudy saat ditemui di halaman Kantor Bupati Garut, Senin (20/5/2019).
• Jelang 22 Mei, Gus Aam Sebut Massa dari Jatim Menuju Jakarta Tak Terbendung, Polisi Lakukan Sweeping
Hingga saat ini, Rudy mengaku belum mendapat laporan adanya PNS yang terlibat. Pihaknya akan terus memantau para PNS untuk tetap bekerja seperti biasa.
"Itu kan masih jam kerja mereka. Jadi harus bekerja dan tak boleh meninggalkan tugasnya tanpa izin," ucapnya.
• Khawatir Dimanfaatkan Teroris, Polri Minta Koordinator Aksi 22 Mei Tanggung Jawab jika Ada Kerusuhan
Terkait adanya informasi warga Garut akan berangkat ke Jakarta, Rudy menyebut itu hak setiap warga negara. Namun pihaknya hanya mengimbau agar warga tak berangkat ke Jakarta.
"Kami imbau supaya (warga) tak pergi ke Jakarta. Hak mereka kalau mau pergi, tapi kami hanya imbau dulu," katanya.