PPDB 2019 Jenjang TK, SD, dan SMP Dibagi 4 Zona Wilayah, Begini Penjelasan Disdik Kota Bandung

Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan penetapan empat zona pembagian wilayah dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ilustrasi: Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung, Kusmeni; tim perumus Perwal PPDB, Suratman; dan Tim Perumus Perwal PPDB, Edi Suparjoto memberikan penjelasan terkait tata cara pelaksanaan PPDB 2019 Kota Bandung, dalam acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (16/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan penetapan empat zona pembagian wilayah dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.

Penetepan zona PPDB yang terbagi menjadi empat tersebut wajib diketahui oleh siswa dan para orang calon peserta didik

PPDB Kota Bandung akan berlangsung mulai 23-28 Mei untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Dan hasilnya akan diumumkan pada 31 Mei 2019.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari mengatakan, pembagian keempat zona tersebut meliputi:

1. Zona A,  terdiri dari Kecamatan Sumur Bandung, Coblong, Cidadap, Sukajadi, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Sukasari, dan Bandung Wetan.

2. Zona B, meliputi Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, dan Kecamatan Buahbatu.

3. Zona C, terdiri dari Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Kecamatan Bandung Kidul.

4. Zona D, meliputi Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, dan Kecamatan Astanaanyar.

Orangtua Wajib Tahu Nih, Begini Syarat Pendaftaran PPDB SMP di Kota Bandung

"Tahun ini kita menetapkan empat zona berdasarkan kecamatan. Zona A itu wilayah utara, zona B bandung bagian timur, zona C untuk wilayah selatan, dan zona D di wilayah barat. Pembagian ini dimaksudkan agar seluruh anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan tanpa terkecuali," ujarnya saat ditemui di Kantor Disdik Kota Bandung, Jalan A Yani Bandung, Jumat (17/5/2019).

Selain itu, melalui pembagian wilayah ini, kuota PPDB 2019, yakni 90 persen zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi bagi yang mengikuti pindah tugas orang tua. Serta formulasi zonasi murni, rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan kombinasi, dari kuota 90 persen zonasi dapat terpenuhi secara maksimal.

Terlebih, pada PPDB 2019, jumlah peserta didik lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP di Kota Bandung mencapai sekitar 38 ribu siswa, sementara kursi SMP negeri yang tersedia hanya sekitar 17 ribu kursi.

Selisih jumlah yang sangat signifikan ini menyebabkan tidak semua lulusan SD bisa diterima di SMP negeri.

“Karenanya kami juga memperluas jangkauan jarak, karena kalau hanya murni daya tampung terpenuhi yang terdekat, maka hal itu sudah selesai. Tapi kita mengapresiasi masyarakat yang jangkauannya di luar yang sekolah, karena itu kita memformulasikan zonasi kombinasi ini,” ucapnya.

PPDB 2019 Jenjang SMP di Kota Bandung Dibuka 3 Jalur, Begini Penjelasannya

Mia menjelaskan, aturan zonasi murni yakni berdasarkan domisili. Dimana untuk jenjang pendidikan SD dipatok kuota minimal 95 persen.

Khusus bagi SD di wilayah perbatasan ditetapkan kuota minimal 85 persen, dengan 10 persen lainnya untuk calon peserta dari luar kota.

Sementara untuk aturan zonasi murni jenjang SMP, ditetapkan standar kuota 50 persen, dengan pembagian khusus SMP di wilayah perbatasan, paling sedikit 45 persen, dan 5 persen sisanya diberikan bagi calon siswa dari luar kota.

Lalu, untuk formulasi RMP di SD dan SMP, lanjut Mia dipatok kuota minimal 20 persen, baik itu yang berada di tengah kota maupun sekolah di wilayah perbatasan.

“RMP itu jarak plus, yang mana calon peserta harus memenuhi syarat yang dibuktikan dengan memiliki salah satu bukti dokumen administrasi resmi dari pemerintah, bawah yang bersangkutan terdata sebagai warga miskin di BDT (Basis Data Terpadu) Dinas Sosial Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung,” ucapnya.

Selain itu, terkait kuota zonasi juga kini terdapat pembagian lainnya, berupa formulasi kombinasi, yaitu pertimbangan berdasarkan jarak sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen mengacu pada nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Untuk formulasi kombinasi ini dibuka kuota maksimal sebesar 20 persen.

“Formulasi kombinasi ini hadir, karena kami mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB pada tahun kemarin. Secara aturan memang yang tidak boleh itu UNBK. Tapi kalau SD kan itu lulusannya USBN sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ujar Mia.

Oleh karena itu, lanjutnya masyarakat dipersilahkan untuk bisa memilih sekolah yang dituju selama berada dalam satu zona. Begitupun untuk jalur perpindahan tugas orang tua menyesuaikan dengan zona domisilinya.

Apabila ingin memilih sekolah di luar zona domisili, Mia menyatakan calon peserta didik bisa menggunakan jalur prestasi. Sementara bagi masyarakat yang berdomisili di perbatasan dari empat zona, Mia menyatakan bisa memilih sekolah di luar zona berbeda, dengan pertimbangan radius terdekat, atau tidak melebihi jarak 500 meter.

“Tentunya yang bisa memilih sekolah keluar dari zona itu pilihannya hanya jalur prestasi. Kalau jalur mutasi orang tua dan jalur zonasi harus memilih sekolah di zona sesuai dengan yang ditentukan dalam Perwal 13 Tahun 2019 tentang tata cara PPDB,” ucapnya.

PPDB 2019 Jenjang SMP di Kota Bandung Dibuka 3 Jalur, Begini Penjelasannya

Meski demikian, kata Mia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh calon siswa yang memiliki lewat jalur prestasi. Selain itu, setiap sekolah hanya menyediakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi.

"Penentuannya itu 5 persen dibagi dua. Sebanyak 2,5 persen untuk prestasi akademik dan 2,5 persen untuk prestasi non akademik, seperti bidang perlombaan, baik Itu olimpiade bidang mata pelajaran, olah raga, seni, agama dan hal yang berkaitan. Dengan dibuktikan oleh sertifikat atau surat keterangan dari sekolah," ujarnya.

Mia menuturkan, terdapat persyaratan untuk prestasi akademik, dibuktikan dengan nilai akademik yang diperoleh dan surat keterangan sementara dari sekolah asal calon siswa untuk mendaftar PPDB. Serta persyaratan khusus bagi jalur prestasi, bidang Prestasi Hasil Ujian itu menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).

"Penempatan jalur prestasi untuk nilai ujian didasarkan pada pemeringkatan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan untuk penempatan jalur prestasi perlombaan dibuktikan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama," ucapnya.

5 Hal yang Patut Diketahui PPDB SD, Sistem Zonasi 95 Persen, Prioritas Anak Usia Minimal 7 Tahun

Sedangkan, prestasi hasil perlombaan, perlu memperlihatkan sertifikat atau penghargaan asli, menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal dan menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kota, provinsi, nasional, atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.

Calon peserta didik peraih perlombaan yang mewakili tingkat nasional bidang (Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (Popnas), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Agama, lanjutnya, dapat diterima langsung sebagai peserta didik baru di sekolah yang dipilih, sesuai dengan bidang keahlian yang dikembangkannya. (Cipta Permana).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved