2 Wanita Terduga Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Netizen Sempat Salah Tuduh

Dua terduga perekam video berisi ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi telah ditangkap di Bekasi, Rabu (15/5/2019)

Editor: Theofilus Richard
Kompas
Wajah wanita di video ancam penggal Jokowi tertunduk saat digiring polisi. 

Seruan itu kemudian diamini oleh wanita yang merekam video dan beberapa rekannya.

"Woow InsyaAllah, Allahu Akbar," katanya.

Alih-alih belum puas dengan perkataannya, pria berbaju coklat itu menyebutkan kalimatnya sekali lagi.

"Siap penggal palanya Jokowi," katanya lagi.

Kemudian beberapa orang di sekitarnya mengamini kata-kata pria tersebut.

"Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah," ujarnya lagi.

Kemudian video itu juga merekam suasana di lokasi yang tampak ramai oleh massa yang membawa bendera merah putih.

HS mengaku menyesal

HS, Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo akhirnya ditangkap polisi, Minggu (12/5/2019).

HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Polisi kini masih memeriksa HS terkait ancamannya tersebut.

HS sendiri mengaku khilaf dan menyesali ucapannya tersebut.

Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.

HS diperiksa polisi setelah masuk laporan dari relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

HS sempat tersenyum
HS sempat tersenyum (Youtube Jacklyn Choppers)

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo Yuwono.

Terungkap, Ternyata Ini Pekerjaan HS Pria yang Ancam Penggal Jokowi, HRD Pastikan Akan Memecat

Selain HS, dua perempuan yang ada di dalam video ancaman dia juga dipolisikan.

Polisi kini mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri.

Hal tersebut tampak pada akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/19).

Tampak akun Jatanras Polda Metro Jaya mngunggah foto 2 wanita yang bersama pemuda HS di lokasi kejadian. (Kompas.com/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved