Begini Tanggapan YLBHI Soal Pembentukan Tim Hukum Nasional

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati menilai pembentukan tim hukum nasional tumpang tindih dengan lembaga lainnya.

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Asfinawati, salah satu kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, saat ditemui seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2/2015). Kini menjadi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) . 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati menilai pembentukan tim hukum nasional tumpang tindih dengan lembaga lainnya.

Asfinawati mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki tim khusus yang menganalisa pernyataan seseorang di dunia maya.

Selain itu, Asfinawati mengatakan polisi juga telah memiliki tim serupa.

"Sangat berbahaya. Karena dia overlap dgn kebijakan lain. Misal polisi selama ini menjalankan fungsinya dengan undang-undang. Dengan adanya tim asistensi. Seolah-olah tim ini menjadi lembaga menjadi kanal yang akan mengevaluasi omongan kita semua," ujar Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2019).

Ini Daftar Anggota Tim Hukum Bentukan Wiranto yang Sudah Mulai Bekerja, Guru Besar FH Unpad Pun Ada

Ia mengatakan, semestinya upaya penyelidikan pernyataan seseorang yang dicurigai melanggar hukum cukup dilakukan oleh polisi.

Asfinawati menambahkan, polisi bisa memproses seseorang secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asfinawati menambahkan, pernyataan seseorang bisa dikategorikan melanggar hukum bila menganjurkan kekerasan pada agama atau etnis tertentu, bukan karena mengkritik pemerintah.

Jokowi Panggil Wiranto dan Agum Gumelar ke Istana, Ternyata Ini yang Dibicarakan

"Saya membayangkan ketika polisi di Polres, Polda, atau Mabes menerima ini (masukan tim hukum nasional) masa mereka mau nolak? Ini sangat tricky. Dan dari awal saja (dibentuk) untuk mengawasi omongan tokoh," ujar dia.

"Omongan itu kan harusnya kebebasan berpendapat, pemerintah harusnya mau dikritik. Batasnya bagaimana? Ketika ada orang menganjurkan kekerasan pada agama, etnis yang berbeda, baru di situ pemerintah turun tangan," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLBHI Anggap Pembentukan Tim Hukum Nasional Tumpang Tindih "

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved