Orangtua Wajib Tahu Nih, Begini Syarat Pendaftaran PPDB SMP di Kota Bandung
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara serentak di Kota Bandung sebentar lagi.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara serentak di Kota Bandung sebentar lagi.
Bagi para orangtua yang akan mendaftarkan putra atau putrinya ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), ada baiknya mengetahui dari sekarang syarat dan alur pendaftarannya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, mengatakan persyaratan PPDB setiap jenjang termasuk SMP telah dituangkan di dalam pentunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Sebagaimana mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sebagai penyempurnaan dari sistem yang sudah diterapkan sebelumnya.
Serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dikatakan Sekdis, di sana ada beberapa persyaratan yang harus dan wajib dipenuhi oleh para peserta didik saat mendaftar.
"Sehingga ketika kemudian ada persyaratan yang tidak terpenuhi ya mohon maaf, karena ketentuannya juga aturan ini dibuat untuk bisa dilengkapi," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di Hotel Grand Pasundan Bandung, beberapa waktu lalu.
• Ternyata Seperti Ini Kemampuan Dua Siswa SMKN 1 Cimahi yang Meraih Nilai UNBK Tertinggi di Jabar
Demikian berikut ini simak pemaparannya Persyaratan Pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP.
1. Kartu Peserta Ujian asli atau SHUSBN asli (Bagi lulusan tahub 2016, 2017, 2018).
2. Surat keterangan mengikuti ujian.
3. Fotocopy akte kelahiran.
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Sekdis menegaskan untuk persyaratan KK ini, pemberlakuan KK harus sebelum 23 Mei 2018, atau satu tahun sebelumnya.
Menurutnya hal itu dilakukan guna menutup celah bagi oknum yang memanfaatkan kesempatan.
"Seperti tahun kemarin ada satu keluarga yang tinggal sementara, hanya satu malam agar bisa masuk dengan surat keterangan RT/RW," ungkapnya.
Dengan pemberlakuan aturan tersebut, dijelaskan Sekdis, demikian untuk meminimalisir kecurangan yang mempersyaratkan berdasarkan surat keterangan RT/RW untuk domisili.
Mengacu Permendikbud, kali ini berkas yang disyaratkan harus berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah secara legal, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
6. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli Calon Peserta Didik.
7. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.
8. Berusia paling tingg 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru.
• Pengakuan Ibunda Naja Hafiz Yang Lumpuh Otak Sejak Lahir, Hanya 10 Bulan Hafal 30 Juz Alquran
Adapun Sekdis menjelaskan untuk persyaratan data keluarga kurang mampu di jalur RMP, maka dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah.
"Syarat RMP ini yang memiliki kewenangan mengelola data masyarakat tidak mampu adalah Dinas Sosial. Sehingga berkaitan dengan mekanisme dengan Dinas Sosial," ujarnya.
Dijelaskan Mia, pemberlakuan SKTM kali ini tidak diberlakukan untuk persyaratan tidak langsung.
Sebab, dikatakan Mia, SKTM hanya merupakan salah satu persyaratan ketika masyarakat ingin terdaftar dalam Basis Data Tetap (BDT) yang dikeluarkan oleh Kemensos.
Ketika masyarakat merasa ingin masuk jalur RMP maka harus mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang terdaftar di dalam Basis Data Terpadu (BDT).
"Kami mempertimbangkan bahwa masyarakat tidak mampu masih dapat terakomodir," tandasnya.
Demikian Mia memaparkan dokumen yang berlaku, antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra-Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai dengan pemerintah pusat atau daerah.
Namun bagi calon peserta didik dari KETM yang tidak mempunyai kartu program penanganan KETM, bisa melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data di jenjang sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs.) atau sederajat.
Selain itu, dilampirkan juga surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran atas data KETM sang calon peserta didik.
Sementara itu, bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) dapat melampirkan bukti surat hasil diagnosis atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.