Orangtua Wajib Tahu Nih, Begini Syarat Pendaftaran PPDB SMP di Kota Bandung
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara serentak di Kota Bandung sebentar lagi.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Menurutnya hal itu dilakukan guna menutup celah bagi oknum yang memanfaatkan kesempatan.
"Seperti tahun kemarin ada satu keluarga yang tinggal sementara, hanya satu malam agar bisa masuk dengan surat keterangan RT/RW," ungkapnya.
Dengan pemberlakuan aturan tersebut, dijelaskan Sekdis, demikian untuk meminimalisir kecurangan yang mempersyaratkan berdasarkan surat keterangan RT/RW untuk domisili.
Mengacu Permendikbud, kali ini berkas yang disyaratkan harus berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah secara legal, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
6. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli Calon Peserta Didik.
7. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.
8. Berusia paling tingg 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru.
• Pengakuan Ibunda Naja Hafiz Yang Lumpuh Otak Sejak Lahir, Hanya 10 Bulan Hafal 30 Juz Alquran
Adapun Sekdis menjelaskan untuk persyaratan data keluarga kurang mampu di jalur RMP, maka dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah.
"Syarat RMP ini yang memiliki kewenangan mengelola data masyarakat tidak mampu adalah Dinas Sosial. Sehingga berkaitan dengan mekanisme dengan Dinas Sosial," ujarnya.
Dijelaskan Mia, pemberlakuan SKTM kali ini tidak diberlakukan untuk persyaratan tidak langsung.
Sebab, dikatakan Mia, SKTM hanya merupakan salah satu persyaratan ketika masyarakat ingin terdaftar dalam Basis Data Tetap (BDT) yang dikeluarkan oleh Kemensos.
Ketika masyarakat merasa ingin masuk jalur RMP maka harus mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang terdaftar di dalam Basis Data Terpadu (BDT).
"Kami mempertimbangkan bahwa masyarakat tidak mampu masih dapat terakomodir," tandasnya.
Demikian Mia memaparkan dokumen yang berlaku, antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra-Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai dengan pemerintah pusat atau daerah.
Namun bagi calon peserta didik dari KETM yang tidak mempunyai kartu program penanganan KETM, bisa melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data di jenjang sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs.) atau sederajat.
Selain itu, dilampirkan juga surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran atas data KETM sang calon peserta didik.
Sementara itu, bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) dapat melampirkan bukti surat hasil diagnosis atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.