Mempelai Wanita Terkejut, Calon Suaminya Diciduk Polisi dari Kantor KUA, Nikah di Ruang Satreskrim
Seorang calon mempelai wanita (RK) terkejut saat calon suaminya SP (23) diciduk polisi saat baru beres mengikuti penataran perkawinan di kantor KUA
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.
Prosesi pernikahan antara SP dengan calon istrinya yang terpaksa di lakukan di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. (istimewa)
Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan. SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya. (Rfk)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bagai Disambar Petir Calon Suami Dijemput Polisi Jelang Akad Nikah, Hamili Gadis Lain