Jadwal SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini, Senin 13 Mei 2019
pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Mobil SIM Keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Alun-alun Cimahi, Senin (13/5/2019).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layanan SIM Keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)
• DLH Kota Cimahi Pastikan Selama Ramadan Pengangkutan Sampah Tetap Optimal, Meski Petugasnya Puasa
• Nama-nama Caleg DPR RI Peraih Suara Terbanyak di Kota Cimahi, Caleg dari PKS Unggul Jauh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling-polres-cimahi_20180102_094858.jpg)