Bawaslu Garur Setop Proses 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019
Bawaslu Kabupaten Garut menghentikan empat kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Bawaslu Kabupaten Garut menghentikan empat kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019. Penghentian kasus tersebut karena tak memenuhi syarat.
Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman, menyebut selama proses Pemilu 2019 pihaknya menangani tujuh kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Namun empat di antaranya sudah dihentikan.
"Kasus yang disetop yakni dugaan politik uang di Cihurip dan Karangpawitan. Setelah diperiksa, tak memenuhi syarat materil," ucap Asep Nurjaman saat dihubungi, Minggu (12/5/2019).
Kasus politik uang itu, lanjutnya, sempat diduga ada keterlibatan dari caleg namun hasil pemeriksaan, dugaan politik uang itu tidak bisa dibuktikan.
"Sentra Gakkumdu sudah membahas kasus politik uang itu. Hasilnya tidak memenuhi unsur hingga dihentikan," katanya.
• Akses Utama Menuju Kota Garut Rusak dan Bergelombang, Polisi Minta Diperbaiki Sebelum Arus Mudik
• VIDEO-Kisah Sopir Taksi Online Perempuan di Garut Antar Jenazah ke Banjarwangi
Saat ini, Bawaslu masih menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Di antaranya kasus dugaan penggelembungan suara di wilayah Bayongbong serta dua kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh caleg.
Salah satu yang tengah ditangani yakni kasus yang menjerat Ketua DPRD Garut Ade Ginanjar yang juga caleg DPRD Provinsi Jabar. Ade sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/5/2019).
Ade dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemilu berbentuk politik uang yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Bungbulang sebelum hari pencoblosan.
Ade dicecar 15 pertanyaan oleh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Garut. Hasil keterangan dari Ade akan menjadi bahan tim Sentra Gakkumdu menyelidiki kasus tersebut.
"Masih proses meminta keterangan saksi-saksi lainnya sampai saat ini. Jadi belum bisa sampaikan hasilnya," ujarnya.