5 Hal yang Patut Diketahui PPDB SD, Sistem Zonasi 95 Persen, Prioritas Anak Usia Minimal 7 Tahun

Terlebih dahulu para orangtua harus mengetahui skema PPDB SD, semisal tata cara, syarat pendaftaran dan jadwal mengikuti PPDB SD

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Dalam memperingati peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar kegiatan di Balai Kota, dengan mengumpulkan ribuan siswa sekolah dasar memainkan pianika, Selasa (2/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) akan segera dimulai.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para orangtua saat mendaftarkan putra-putrinya.

Terlebih dahulu para orangtua harus mengetahui skema PPDB SD, semisal tata cara, syarat pendaftaran dan jadwal mengikuti PPDB tersebut.

Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019, mengatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, mengatakan Sistem PPDB jenjang SD dilakukan secara online.

"Sistem PPDB pada jenjang SD juga dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 7 tahun," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di Hotel Grand Pasundan Bandung, beberapa waktu lalu.

Berikut ini 5 hal yang perlu Anda simak.

1. Jalur

Sekdis menjelaskan PPDB SD hanya dibagi 2 jalur, yaitu Zonasi dan Perpindahan.

PPDB jenjang SD umum zonasi disediakan 95 persen, di dalamnya sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dan Siswa Ekonomi Kurang (RMP).

Sementara untuk jalur perpindahan (perpindahan tugas orang tua) disediakan 5 persen.

Adapun untuk SD bertempat di perbatasan zonasi disediakan 85 persen, sementara 10 persen dialokasikan bagi siswa dari luar kota, dan 5 persen untuk siswa perpindahan.

"Kami tetapkan untuk SD itu 10 persen, untuk SMP 5 persen, dengan pertimbangan untuk sebaran SD itu kami anggap lebih besar," jelasnya.

Dikatakan Mia, persentasi zonasi tersebut dapat disesuaikan selama daya tampung masih menungkinkan dan terpenuhi.

2. Penempatan PPDB

Sebagaimana yang telah dikatakan diatas, penempatan PPDB SD juga dilakukan dengan prioritas anak usia minimal 7 tahun.

Jika usia anak dibawah 7 tahun, kemungkinan seleksi tergantung dari pemenuhan kuota yang tersedia, berikut skema yang dimaksud.

A. Pendaftar usia 7 tahun, jika diterima maka seleksi berdasarkan kuota dan jarak.

B. Pendaftar usia kurang dari 7 tahun, jika kuota habis oleh usia pendaftar 7 tahun, maka tak diterima.

C. Pendaftar usia kurang 7 tahun, jika masih tersedia kuota, seleksi berdasarkan urutan usia dan jarak, maka dapat diterima sesuai jumlah kuota.

Perjalanan Hidup Rudy Djamil, Penemu Nama Iwan Fals, 5 Bulan Sebelum Wafat Sempat Dirawat

3. Persyaratan Pendaftaran

1. Fotocopy akta kelahiran
2. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua
3. Fotocopy kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018;

Mia menjelaskan syarat ketiga ini sangat ditegaskan. Mengacu permendikbud bahwa pemberlakuan kartu kerluarga harus sebelum 23 Mei 2018, atau satu tahun sebelumnya.

"Kenapa? Karena kami ingin menutup celah bagi orang-orang yang memanfaatkan," ujarnya.

Dikatakan Mia melalui syarat itu di PPDB 2019, tidak ada lagi yang bisa mempersyaratkan berdasarkan surat keterangan RT/RW untuk domisili.

Namun harus berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah secara legal, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

4. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli Calon Peserta Didik
5. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.

Adapun Sekdis menegaskan, ada catatan untuk penerimaan peserta didik SD tidak boleh mempersyaratkan kemampuan baca tulis.

"Kemudian daftar ulang nantinya tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan uang," ujarnya.

Mempelai Wanita Terkejut, Calon Suaminya Diciduk Polisi dari Kantor KUA, Nikah di Ruang Satreskrim

4. Alur Pendaftaran

1. Mendaftar secara online melengkapi persyaratan.

2. Proses seleksi persyaratan usia prioritas 7 tahun.

3. Jika kuota belum terpenuhi, maka diterima sampai batas kuota, bila usia sama dengan jarak terdekat maka diterima.

4. Jika tidak diterima, maka dapat mengikuti seleksi di sekolah pilihan ke 2.

5. Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran PPDB 2019 di kota Bandung dilaksanakan serentak, termasuk untuk jenjang SD.

Namun untuk pendaftaran PPDB SD ini terdiri dari 2 gelombang.

Yaitu gelombang pertama, pendaftaran dimulai 23-28 Mei 2019, pengumuman pada 31 Mei 2019, daftar ulang pada 17-18 Juni.

Adapun gelombang kedua untuk perpanjangan pendaftaran yang dibuka pada 17-18 Juni, pengumuman hasil perpanjangan 19 Juni, dan daftar ulang perpanjangan pada 20 Juni.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved