5 Hal yang Patut Diketahui PPDB SD, Sistem Zonasi 95 Persen, Prioritas Anak Usia Minimal 7 Tahun

Terlebih dahulu para orangtua harus mengetahui skema PPDB SD, semisal tata cara, syarat pendaftaran dan jadwal mengikuti PPDB SD

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Dalam memperingati peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar kegiatan di Balai Kota, dengan mengumpulkan ribuan siswa sekolah dasar memainkan pianika, Selasa (2/5/2017). 

2. Penempatan PPDB

Sebagaimana yang telah dikatakan diatas, penempatan PPDB SD juga dilakukan dengan prioritas anak usia minimal 7 tahun.

Jika usia anak dibawah 7 tahun, kemungkinan seleksi tergantung dari pemenuhan kuota yang tersedia, berikut skema yang dimaksud.

A. Pendaftar usia 7 tahun, jika diterima maka seleksi berdasarkan kuota dan jarak.

B. Pendaftar usia kurang dari 7 tahun, jika kuota habis oleh usia pendaftar 7 tahun, maka tak diterima.

C. Pendaftar usia kurang 7 tahun, jika masih tersedia kuota, seleksi berdasarkan urutan usia dan jarak, maka dapat diterima sesuai jumlah kuota.

Perjalanan Hidup Rudy Djamil, Penemu Nama Iwan Fals, 5 Bulan Sebelum Wafat Sempat Dirawat

3. Persyaratan Pendaftaran

1. Fotocopy akta kelahiran
2. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua
3. Fotocopy kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018;

Mia menjelaskan syarat ketiga ini sangat ditegaskan. Mengacu permendikbud bahwa pemberlakuan kartu kerluarga harus sebelum 23 Mei 2018, atau satu tahun sebelumnya.

"Kenapa? Karena kami ingin menutup celah bagi orang-orang yang memanfaatkan," ujarnya.

Dikatakan Mia melalui syarat itu di PPDB 2019, tidak ada lagi yang bisa mempersyaratkan berdasarkan surat keterangan RT/RW untuk domisili.

Namun harus berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah secara legal, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

4. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli Calon Peserta Didik
5. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.

Adapun Sekdis menegaskan, ada catatan untuk penerimaan peserta didik SD tidak boleh mempersyaratkan kemampuan baca tulis.

"Kemudian daftar ulang nantinya tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan uang," ujarnya.

Mempelai Wanita Terkejut, Calon Suaminya Diciduk Polisi dari Kantor KUA, Nikah di Ruang Satreskrim

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved