Bulan Ramadhan 1440 H

Zakat Fitrah, Kapan Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat? Simak Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan sebelum Idul Fitri. Berikut penjelasan waktu terbaik membayar zakat fitrah agar tidak terlambat.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Kisdiantoro
Kompas.com
Warga membagikan zakat fitrah. 

Kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah ?

Dikutip Tribunjabar.id dari Rumaysho.com, terdapat dua waktu untuk membayar zakat, diantaranya :

1. Saat terbit fajar pada hari Idul Fitri

Waktu mulai dari terbit fajar pada Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat Ied merupakan waktu utama atau waktu yang afdol untuk menunaikan zakat fitrah.

2. Dua hari sebelum Idul Fitri

Adapun waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Hal tersebut seagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

Adapun hadist dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma yang menunjukan waktu afdol menunaikan zakat fitrah,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 

7 Aplikasi Pendukung Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H serta Link Download, Bantu Maksimalkan Puasamu

Dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri dijelaskan dalam hadis shahih Al Bukhari berikut,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Adapun sebagian ulama yang membolehkan tiga hari sebelum Idul Fitri.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadis dari Nafi' berikut,

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved