Kasus Ujaran Kebencian

'People Power' Seret Eggi Sudjana & Kivlan Zen pada Ancaman Hukum, Solatun Sudah Duluan Ditahan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Solatun Dulah Sayuti, mengenakan pakaian tahanan polisi.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Solatun Dulah Sayuti, dosen pascasarjana di Unpas Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dosen pascasarjana di Universitas Pasunda ( Unpas ) Solatun Dulah Sayuti resmi ditahan oleh Polda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Solatun Dulah Sayuti, mengenakan pakaian tahanan polisi.

Dari atribut itu, maka dia tidak akan pulang ke rumah, tapi menginap di penjara tahanan Polda Jabar.

Postingan berisi ujaan kebencian di akun Facebook Solatun Dulah Sayuti hingga Jumat (10/5/2019) masih bisa diakses.

Setelah postingan pada Kamis (9/5/2019) pagi yang menjadi dasar polisi menjadikan tersangka ujaran kebencian, rupanya masih ada postingan lain di hari yang sama.

Judul postingan itu "NKRI HAMIL TUA TAPI SUNGSANG!!!!!!"

Isi postingannya berupa ajakan kepada masyarakat untuk waspada bahwa kondisi di Indonesia akan sangat kacau, bahkan sampai terjadi pertumpahan darah.

Solatun Dulah Sayuti, dalam postingan itu juga menyebut-nyebut tragedi G30S/PKI.

 Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Gara-gara Unggah Ujaran Kebencian Soal People Power di Facebook

Unggahan kebencian Solatun Dulah Sayuti di Facebook. Solatun kini menjadi tahanan Polda Jabar.
Unggahan kebencian Solatun Dulah Sayuti di Facebook. Solatun kini menjadi tahanan Polda Jabar. (Facebook)

Ditahan Polisi

‎Dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.

Adapun Solatun Dulah Sayuti menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan, Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.

 Brimob Disoraki Massa Penuntut Kecurangan Pemilu 2019 Gara-gara Pakai Peci dan Sorban

 Dosen Unpas Akui Unggah Tulisan Ujaran Kebencian di Facebook: Saya Lakukan Kesalahan

Pantauan di akun Facebooknya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas. Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Adapun Solatun Dulah Sayuti adalah warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pada 9 Mei dia menulis status soal people power.

Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.

 Video Singgung Konstitusi Indonesia Viral, Politikus Gerindra Ini Dilaporkan atas Ujaran Kebencian

 Ganjaran Andre Taulany Setelah Dilanda Masalah Bertubi-tubi, Bertaubat Dapat Tasbih dari Ketua PBNU

"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.

Kepada SDS yang ‎sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana.

"Kami pakai Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. ‎Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

‎Polisi menyayangkan tindakan SDS. Apalagi, mengingat back ground dari SDS dari kalangan terpelajar dan intelektual.

"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.

Bahasa People Power Awalnya dari Amien Rais

Amien Rais
Amien Rais (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Politisi senior PAN Amien Rais sangat jengkel terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 atau Pilpres 2019.

Adapun Amien Rais meyakini bahwa pelaksaan Pilpres 2019 diwarnai banyak kecurangan.

Bahkan Amien Rais menikai kecurangan di Pilpres 2019 dilakukan secara masif.

Saking jengkelnya, Amin Rais menyebut KPU sebagai wujud makhluk politik buatan pemerintah Jokowi.

Alasannya, Amien Rais mendapatkan banyak laporan kalau kinerja KPU patut dicurigai melakukan banyak kecurangan.

Adapun Amien Rais pun menyiapkan kejutan yang nantinya bakal ditanggul oleh KPU dan pemerintah.

"Jadi saya selalu mendapatkan laporan tidak utuh, tetapi makin lama makin berbahaya, jadi Insya Allah pada saatnya akan ada element of price, kejutan," kata Amien Rais.

 KPU Bertubi-tubi Dipukuli, Diminta Copot Jokowi, Kini Disebut Amien Rais Mahluk Buatan Pertahana

Kejutan apakah itu? Apakah Amien Rais akan mewujudkan ancamannya, melalulan aksi pengerahan massa yang disebutnya sebagai people power.

Aksi people power pernah dilontarkan Amien Rais saat melakukan demo ke KPU.

Selain itu, Amien Rais mengatakan jika KPU melakukan kecurangan, maka dia akan menggalang people power.

Nama Eggi Sudjana pun Terseret

Tak Hanya Solatun Dulah Sayuti, Eggi Sudjana pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar karena seruan people power.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

 Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zein Rencananya Akan ke Brunei Melalui Batam

Kendati demikian, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).

Kala itu, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadapnya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra.

Satu lagi, Kivlan Zein

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein disebut-sebut ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019).

Namun ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar tersebut.

Adapun Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju ke Batam.

"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Kivlan Zein
Kivlan Zein (tribunnews)
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan kini telah berada di Batam.

"Kivlan Zein sudah berada di Batam," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

 TKN Minta Kivlan Zen Tak Bawa Urusan Pribadi ke Ranah Politik

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved