Kasus Ujaran Kebencian

Unpas Bantah Solatun Tersangka Ujaran Kebencian Dosen Unpas, Hanya Pernah Mengajar & Itu Sudah Lama

Unpas membantah tersangka ujaran kebencian dosen di Unpas. Hanya pernah mengajar dan itu sudah lama.

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Cipta Permana
Dekan Fisip Unpas, Budiana menanggapi kasus dugaan dosen Unpas yang ditangkap Penyidik Ditkrimsus Polda Jabar karena ujaran kebencian, saat ditemui di Kampus FISIP Unpas, Jalan Lengkong Besar, Bandung, Jumat (10/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap seorang pria bernama Solatun Dulah Sayuti, dosen pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, akibat dugaan menyebarkan ujaran kebencian di Facebooknya, Kamis (9/5/2019).

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Pasundan Bandung, Budiana
memastikan, yang bersangkutan bukanlah merupakan tenaga pengajar di Unpas.

"Dia itu (Solatun) bukan merupakan dosen Unpas, bahwa yang bersangkutan pernah mengajar di sini, saya katakan iya. Tapi itu sudah lampau, sekitar beberapa tahun yang lalu, itu sudah agak lama," ujarnya saat ditemui di Kampus Fisip Unpas, Jalan Lengkong Besar, Bandung, Jumat (10/5/2019).

Budiana pun mengaku kesal dengan pernyataan yang dilontarkan Solatun, yang menurutnya, selain merupakan hoaks, tapi juga telah mencemarkan nama baik Unpas.

"Jadi sekali lagi, dia itu sama sekali bukan dosen Unpas, cuma dosen tamu saja, saya juga tidak mengerti, ini orang seenaknya saja bikin statemen seperti itu jelas sangat tidak elok juga. Ya, kalau sudah berbuat salah, pertanggungjawabkan kesalahannya, enggak usah bawa-bawa institusi lain," ucapnya geram.

Disinggung langkah yang akan ditempuh Unpas, Budiman mengaku, pihaknya telah berkomunikasi dengan Prof Dr Ir H Eddy Jusuf Sp MSi MKom selaku Rektor Unpas, untuk dapat menyelesaikan masalah ini.

"Ini jelas sangat merugikan kami (Unpas) dan kami baru saja melaporkan kejadian ini kepada pak rektor, dan saya sedang menunggu direction (arahan) selanjutnya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, polisi menyebutkan Solatun Dulah Sayuti adalah dosen pascasarjana Unpas.

Hal tersebut dikatakan Kombes Samudi ketika ditanya oleh wartawan saat konferensi pers.

"Unpas," kata Samudi menjawab pertanyaan wartawan.

Caleg DPR RI

Solatun Dulah Sayuti, tersangka kasus ujaran kebencian yang saat ini jadi tahanan Ditreskrimsus Polda Jabar diketahui calon legislatif.

Menurut pantauan Tribun Jabar di akun Facebooknya, Solatun Dulah Sayuti memposting kampanye pencalegannya.

"Ass ww, semoga pemilu besok kemenangan menjadi milik ummat muslim. Jika saya ditakdirkan harus menang, silahkan tagih karena nazar saya akan sho‎daqohkan gaji saja 25 persen untuk partai, 75 persen untuk masjid yang memerlukan di Cilacap Banyumas," tulisnya di media sosial.

Ia juga memposting gambar bahwa ia merupakan caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang dapil Jateng VIII yakni Kabupaten Banyumas-Cilacap dengan nomor urut 5.

Hanya saja, ia berdomisili di Kota Bandung.‎

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan soal informasi tersebut.

"Betul, calon anggot legislatif dari DPR RI," ujar Samudi, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (10/5/2019).

Profil Solatun Dulah Sayuti, Dosen Unpas di Bandung Dibekuk Polisi Akibat Posting People Power di FB

Soal Sebar Ujaran Kebencian, Dosen Unpas: Maafkan Jika Ini Membuat kegaduhan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved