Kasus Ujaran Kebencian

Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Soal People Power Ternyata Caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang

Tersangka ujaran kebencian people power ternyata caleg DPR RI dari PBB.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Solatun Dulah Sayuti, dosen pascasarjana di Unpas Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Solatun Dulah Sayuti, tersangka kasus ujaran kebencian yang saat ini jadi tahanan Ditreskrimsus Polda Jabar diketahui calon legislatif.

Menurut pantauan Tribun Jabar di akun Facebooknya, Solatun Dulah Sayuti memposting kampanye pencalegannya.

"Ass ww, semoga pemilu besok kemenangan menjadi milik ummat muslim. Jika saya ditakdirkan harus menang, silahkan tagih karena nazar saya akan sho‎daqohkan gaji saja 25 persen untuk partai, 75 persen untuk masjid yang memerlukan di Cilacap Banyumas," tulisnya di media sosial.

Ia juga memposting gambar bahwa ia merupakan caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang dapil Jateng VIII yakni Kabupaten Banyumas-Cilacap dengan nomor urut 5.

Hanya saja, ia berdomisili di Kota Bandung.‎

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan soal informasi tersebut.

"Betul, calon anggot legislatif dari DPR RI," ujar Samudi, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (10/5/2019).

Tangkapan layar Solatun Dulah Sayuti.
Tangkapan layar Solatun Dulah Sayuti. (istimewa)

Penelusuran Tribun Jabar, jejak digital Solatun Dulah Sayuti mudah ditemukan.

Salah satunya tangkapan layar Facebook terkait aksi teror di Surabaya.

Dalam postingannya pada 15 Mei 2018, ia menyebut bahwa semua bahan peledak yang masuk dan diledakan di Indonesia dikendalikan otoritas keamanan pemerintah.

Postingan lainnya, ia menyebut setiap peristiwa ledakan jika‎ dicermati dari sosok rekamannya, tampak sangat jelas merupakan adegan yang dipersiapkan untuk direkam.

Hanya saja, postingannya itu tampak sudah dihapus di time line Facebook miliknya.

Ditanya soal itu, Samudi mengaku akan mendalaminya.

"Bisa jadi, tapi konten yang sekarang yang kami proses. K‎ami akan dalami," katanya.

Solatun Dulah Sayuti, mengaku dosen pascasarjana di kampus swasta di Kota Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya, pada 9 Mei 2019.

Solatun menulis di Facebooknya;
Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar engan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.

Karena postingannya itu, Solatun kini ditahan dan ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pengakuan Tersangka

"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Ia ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.

Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.

"Teks yang saya tulis itu sebagai respons dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Makna di balik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadudombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.

Hanya memang, membaca teks yang ia tulis, maksud yang hendak ia sampaikan sama sekali tidak bisa dicerna.

"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.

Pantauan di akun Facebook hingga Solatun Dulah Sayuti ditangkap, unggahan dosen Unpas itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.

Soal Sebar Ujaran Kebencian, Dosen Unpas: Maafkan Jika Ini Membuat kegaduhan

Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Gara-gara Unggah Ujaran Kebencian Soal People Power di Facebook

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved