PNS Dapat Libur Lebaran 11 Hari, THR Cair 24 Mei dan Selanjutnya Gaji ke-13
Tak tanggung-tanggung, PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.
Tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13 sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah bakal segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Saat ini, kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
• 100.000 Lowongan Kerja PNS Dibuka Pemerintah Tahun Ini, Utamakan Guru Honorer
Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.
"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya ( setelah THR )," katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.