Kasus Ujaran Kebencian
FAKTA-FAKTA Kasus Solatun, Mantan Dosen Unpas & Caleg DPR, Ditangkap karena Posting Ujaran Kebencian
Solatun Dulah Sayuti, pria yang mengaku sebagai dosen Universitas Pasundan atau Unpas, ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar
Solatun Dulah Sayuti (SDS) ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebar ujaran kebencian di media Facebook. Foto diambil pada Jumat (10/5/2019).
Solatun pernah mengunggah soal pencalegannya.
Dari gambar yang diunggahnya, terlihat dia merupakan caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang dapil Jateng VIII yakni Kabupaten Banyumas-Cilacap dengan nomor urut 5.
"Ass ww, semoga pemilu besok kemenangan menjadi milik ummat muslim. Jika saya ditakdirkan harus menang, silahkan tagih karena nazar saya akan shodaqohkan gaji saja 25 persen untuk partai, 75 persen untuk masjid yang memerlukan di Cilacap Banyumas," tulisnya di media sosial.
Berdasarkan penelusuran di laman https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pencalonan/calon/304900, Solatun memang tercatat sebagai caleg PBB di Dapil Jateng VIII.
Solatun yang berdomisili di Jalan Sekelimus Utara 1 nomor 2, mendapatkan nomor urut 5.