Waspadai Pindah Mendadak Jelang PPDB, Disdukcapil: Anak Tak Boleh Pindah kecuali Bersama Orang Tua

Menurut Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar, Heri Suherman, Pendaftar PPDB ini akan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK

Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar Heri Suherman, Sekda Jabar Iwa Karniwa, dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika, dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Rabu (8/5/2019). 

Iwa mengatakan ada 91 zonasi di Jabar, setiap zonasi adalah usulan kabupaten dan kota melalui kesepakatan rapat kerja kepala sekolah. PPFB SMK tidak menggunakan sistem zonasi tetapi disertai tes bakat, kesehatan, dan kompetensi tertentu.

Zonasi ini tidak mengenal batasan kabupaten atau kota. Bisa saja, katanya, warga yang tinggal di perbatasan kabupaten atau kota masuk ke zonasi daerah terdekat yang memiliki banyak sekolah.

"Penetapan zonasi dilakukan 24 April, sosialisasi 1 Mei sampai 16 Juni, pendaftaran 17 sampai 22 Juni, verifikasi uji kompetensi 24 sampai 26 Juni, kemudian 29 Juni pengumuman hasil seleksi, dan daftar ulang dilakukan pada 1 sampai 2 Juli. Awal tahun pelajaran 15 Juli 2019," kata Iwa.

PPDB dilakukan secara daring, dengan penyediaan sistem melalui kerjasama dengan ITB. Semua panitia PPDB harus membuat pakta integritas supaya bertugas sesuai peraturan yang berlaku dan menghindari jual beli kursi sekolah. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved