Waspadai Pindah Mendadak Jelang PPDB, Disdukcapil: Anak Tak Boleh Pindah kecuali Bersama Orang Tua
Menurut Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar, Heri Suherman, Pendaftar PPDB ini akan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten dan kota di Jabar akan dikerahkan untuk mengawasi anak yang pindah tempat tinggal secara mendadak demi bisa masuk sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di SMA Negeri.
Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar, Heri Suherman, menyebut sistem Disdukcapil memang akan langsung menolak perpindahan tempat tinggal anak yang tanpa disertai orang tuanya.
Anak ini bisa saja diizinkan untuk tinggal di rumah kakek atau neneknya dan masuk ke dalam kartu keluarga.
Apalagi, katanya, kini nama seorang anak bisa masuk kartu keluarga di alamat rumah dekat sekolah tujuannya, minimal setelah 6 bulan tinggal di rumah tersebut.
Aturan ini lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, seorang anak baru bisa masuk kartu keluarga setelah 1 tahun tinggal.
Dengan potensi pindah musiman demi masuk SMA yang dituju ini, katanya, para ketua RW di Jabar akan menentukan domisili anak yang pindah tersebut. Dengan demikian, akan diketahui tujuan anak tersebut pindah tempat tinggal.
"Anak tidak boleh pindah, kecuali dengan orang tuanya. Tidak bisa titip di keluarga lain. Sekarang sudah kita tertibkan, sistem akan menolak anak yang pindah tanpa orang tuanya," kata Heri dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Rabu (8/5/2019).
• Disdik Kota Bandung Gelar Sosialisasi PPDB, Ini Arahan untuk Kepala Sekolah se-Kota Bandung
• Disdik Jabar Tetapkan 91 Zonasi untuk PPDB SMA Tahun Ini
Jika pindah sekeluarga, katanya, sudah ada ketentuan yakni setelah tinggal enam bulan baru bisa mendapat kartu keluarga. Kecuali, katanya, orang tua yang pindah tugas dan anaknya harus ikut pindah rumah.
"Kalau numpang ke alamat lain, memang boleh, sepanjang pemilik tempat mengizinkan tapi untuk PPDB, akan melibatkan Ketua RW setempat untuk lihat kebenarannya," ujarnya.
Pendaftar PPDB ini, katanya, akan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK. Nomor ini digunakan sebagai nomor identitas tunggal untuk kepentingan apapun, termasuk PPDB.
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan hanya 34 persen lulusan SMP, MTS, atau SLB, di Jabar yang dapat ditampung di SMA, SMK, dan SLB, negeri di Jabar. Sisanya 66 persen, bisa diterima di sekolah swasta.
PPDB di SMA negeri ini, katanya, 90 persen menggunakan sistem zonasi, 5 persen jalur prestasi UN dan non-UN, serta 5 persen untuk anak yang ikut perpindahan dinas orang tuanya.
Dari 90 persen penerimaan sistem zonasi ini, 20 persennya untuk peserta didik dari ekonomi kurang mampu, dan 15 persen untuk yang memiliki nilai akademis yang baik.
• Disdik Jabar Perketat Administrasi PPDB 2019, Bentuk Tim Khusus
"Kami berharap PPDB kali ini memenuhi prinsip keadilan, memenuhi hak-hak dasar yang transparan tanpa diskriminasi," kata Iwa.