Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK Gara-gara Rp 10 Juta, Akan Senasib Seperti Suryadharma & Said Agil?
Menteri Agama Lukman Hakim pun diperiksa KPK sebagai saksi. Setelah pemeriksaan selama 4 jam, Menag Lukman Hakim pun muncul dan membuat pengakuan.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Buntut kasus jual beli jabatan di Kementrian Agama yang menjerat Romahurmuziy, Menteri Agama Lukman Hakim pun diperiksa KPK sebagai saksi.
Setelah pemeriksaan selama 4 jam, Menag Lukman Hakim pun muncul dan membuat pengakuan.
Ia mengaku memang menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin.
Dilansir dari Kompas, uang tersebut diberikan kepada Menag pada 9 Maret 2019.
Haris memberikan uang Rp 10 juta sebagai kompensasi karena kala itu terpilih menjadi Kakannwil Kemenag Jawa Timur.
Ia dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019.
• Menag Lukman Hakim Saifuddin Terima Uang Disebut KPK dalam Sidang Praperadilan Romahurmuziy
Hal ini terungkap pada sidang praperadilan Romahurmuziy, Selasa (7/5/2019).
Pada sidang itu, Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Efi Laila Kholis membongkar terkait penerimaan uang Lukman Hakim dan Romahurmuziy.

Beberapa hari sebelum menemui Lukman Hakim, ia disebut memberikan uang tunai dalam tas kepada Rohahurmuziy.
Uang yang diberikan pada mantan ketua umum Partai PPP itu Rp 250 juta.
Mulanya, Haris disebut mendapatkan kendala pada proses pencalonan Kakanwil Kemenga Jatim.
Kendala itu yakni latar belakangnya yang pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Hukuman itu berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun.
• Menteri Agama Lukman Hakim Berurusan dengan KPK, Diperiksa karena Disebut Terima Suap Rp 10 Juta
Oleh karena itu, ia meminta bantuan kepada Menag Lukman Hakim dan Rohahurmuziy melalui orang terdekat mereka.
Hal itu dilakukan agar proses pencalonannya bisa berjalan mulus.