Kota Cirebon Punya 70 Bangunan Cagar Budaya, Pemilik dan Pengelola Diingatkan Tak Ubah Bentuk

sedikitnya, ada 70 bangunan di Kota Cirebon yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB).

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Salah satu benda cagar budaya yang menjadi favorit spot foto, Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (8/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon mencatat sedikitnya ada 70 bangunan di Kota Udang yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB).

Pelaksana Teknis (Plt) Kepala DKOKP Kota Cirebon, Edi Bagja, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2001.

"BCB itu dari mulai bangunan peninggalan masa kolonial, tempat ibadah, keraton, dan lainnya," kata Edi Bagja ketika ditemui di Kantor DKOKP Kota Cirebon, Jalan Brigjend Dharsono, Kota Cirebon, Rabu (8/5/2019).

Ia mengatakan, bangunan masa kolonial Belanda merupakan spot favorit untuk foto.

Di antaranya, Balai Kota Cirebon, Gedung Negara, Gedung Bank Indonesia, Gedung British American Tobacco (BAT), dan Stasiun Cirebon.

BCB lain merupakan tempat ibadah misalnya Wihara Dewi Welas Asih, Kelenteng Talang, Gereja Santo Yusuf, Masjid Agung Sang Cipta Rasa, Masjid Merah Panjunan, dan lainnya.

Ini yang Dilakukan Dishub Cirebon Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Jalur Utama Perlintasan Pemudik

Disbudparpora Kabupaten Cirebon Sediakan 8 Kesenian di Bazar Takjil Ramadan Batik Trusmi Cirebon

Saat ini, menurut dia, kepemilikan dan pengelolaan setiap BCB itu berbeda-beda, baik pemerintah, kelompok, maupun perseorangan.

"Tanggung jawab menjaga setiap BCB diserahkan sesuai kepemilikan atau penggunanya masing-masing," ujar Edi Bagja.

Sesuai Undang-Undang setiap pemilik atau pengguna BCB tidak boleh mengubah bentuk, warna, dan bahan bangunan.

Bahkan, jika ada kerusakan, maka harus dicari bahan bangunan yang sama atau kemiripannya mendekati.

Soal fungsi bangunan sendiri setiap pemilik atau pengguna dibebaskan memanfaatkannya sesuai kebutuhan masing-masing.

"Wajib memerhatikan larangan yang disebutkan UU, karena bagi yang merusak ada ancaman pidananya, baik penjara maupun denda," kata Edi Bagja.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved