Warga Cicalengka dan Sekitarnya Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM di Sini
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Selasa (07/5/2019).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polres Bandung menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Selasa (07/5/2019).
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
• KSAD Bantah Punya Data Pemilu 2019 dan Selidiki Letkol Pembisik Rizal Ramli
• Warga Legoknyenang Cianjur Meniti Jembatan 2 Bilah Bambu, Demi Jual Hasil Bumi ke Sukabumi
• VIDEO-Petugas Gabungan Sita Ribuan Liter Tuak dan Ciu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling-polres-cimahi_20180102_094858.jpg)