Sembunyikan Sabu di Dalam Coran Semen, Pria Ini Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Terdakwa pengedar sabu yang dicor semen, Yoyok Irwanto, dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Theofilus Richard
Tribun-Bali.com/Putu Candra
Minta Keringanan - Yoyok usai menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 6 tahun penjara karena terlibat peredaran narkotik, sebagai kuriri sabu. 

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR – Terdakwa pengedar sabu yang dicor semen, Yoyok Irwanto, dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani, dalam pledoinya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan hukum ringan.

Pembelaan diajukan, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yoyok, dengan pidana penjara selama enam tahun.

"Terdakwa telah mengakui kesalahannya, dan barang berupa narkotik adalah milik Partini, bukan milik terdakwa. Terdakwa hanya menjadi kurir. Mohon diberikan hukuman ringan, Yang Mulia," pinta Desi Purnani kepada Majelis hakim IGN Putra Atmaja, Senin (6/5/2019).

Berusaha Kabur, Seorang PNS Pengedar Narkoba di Luwu Utara Ditembak Polisi

Menanggapi pembelaan lisan dari tim penasihat hukum terdakwa, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menegaskan tetap pada tuntutannya.

Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim menunda sidang.

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan putusan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yoyok Irwanto dengan pidana penjara selama enam tahun. Denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan penjara," tegas Jaksa Cok Intan.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya terdakwa dihubungi melalui WhatsApp (WA) oleh bosnya, bernama Partini.

Mengaku Caleg Perindo, Pria Asal Surabaya Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

Terdakwa diperintah menempel sabu-sabu di seputaran Sunset Road dan Jalan Raya Kunti, Seminyak, Kuta.

Malamnya, terdakwa berangkat dari kosnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, membawa 9 paket sabu yang sudah dicor dengan semen putih, dan disimpan di jaket yang dikenakan terdakwa.

Dari beberapa alamat yang dituju, terdakwa telah menempelkan 8 paket sabu.

Usai itu, terdakwa pergi ke Jalan Glogor Carik.

Tiba di Glogor Carik terdakwa ditangkap anggota kepolisian. Setelah ditangkap, petugas menggeledah dan menemukan satu paket sabu-sabu.

Saat dicek, handphone terdakwa berisi foto tempat menempel 8 paket sabu.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa menunjukan tempat menempel 8 paket sabu yang setiap paketnya diupah Rp 25 ribu. (Tribun-Bali.com/Putu Candra)

32 Muda-mudi Diamankan di Vila di Puncak Bogor, Ada Barang Bukti Narkoba & 13 Orang Positif

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved