Mengaku Caleg Perindo, Pria Asal Surabaya Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah
Seorang pria asal Surabaya bernama Moch Rizal menipu korbannya dengan mengaku sebagai caleg dari Partai Perindo.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Seorang pria asal Surabaya bernama Moch Rizal menipu korbannya dengan mengaku sebagai caleg dari Partai Perindo.
Dari aksi penipuan tersebut, Moch Rizal meraup puluhan juta rupiah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Rokhaniawan menyatakan pria 23 tahun itu telah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan.
Kini, Moch Rizal divonis hukuman 2,5 tahun penjara.
"Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar jaksa Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5/2019).
• Tak Pasang Baliho, Caleg Ini Modalnya Hanya Touring, tapi Lolos Jadi Dewan
Rizal yang tamatan SD didakwa telah menipu Suyono yang merupakan Ketua RW 7 Kelurahan Balongsari di warung kopi di Tambaksari pada Desember 2018 lalu.
Dia mengaku sebagai caleg DPR RI Dapil I Surabaya dari Perindo. Korbannya merugi sampai Rp 74 juta.
Dia meminta tolong kepada Suyono agar diizinkan untuk sosialisasi di hadapan warga. Setelah ditelusuri, Rizal bukan caleg dari partai tersebut.
"Terdakwa sosialisasi ke kelompok-kelompok warga semisal Karang Taruna, ibu-ibu PKK dan lainnya. Dia janji akan bantu pembuatan paving dan sarana kelurahan lain. Biar lebih yakin, dia menunjukkan kaos bergambar wajahnya yang nyeleneh," ujar Agung.
Saat pertemuan pertama dengan warga, Rizal sudah meminta Rp 1 juta kepada Suyono dengan alasan ATM-nya tertelan.
Korban yang juga PNS Pemkot Surabaya ini percaya begitu saja. Penipuan berlanjut. Rizal yang mengaku sebagai Abah Syafii yang berperan sebagai ayah terdakwa menelepon Suyono.
Rizal lalu memintai uang Suyono berulangkali dengan beragam alasan. Antara lain yang jumlahnya besar untuk membeli sapi Rp 21 juta.
Sapi itu digunakan untuk istighosah. Ada pula meminta uang Rp 10 juta dengan alasan diminta Kapolsek Wonocolo merenovasi musala di polseknya.
Terdakwa juga meminta Rp 18 juta untuk transportasi ke Jakarta demi pengajuan proposal paving di kelurahan tersebut. Sampai total uangnya Rp 74,2 juta.
Korban merasa tertipu karena terdakwa sangat percaya diri saat berbicara dan mengenalkan diri sebagai caleg. Ditambah lagi penampilannya yang necis.