Masalah Menhub Budi Karya Berlanjut Setelah Terjebak di Kolong Bus, Ramai Desakan #PecatBudiKarya

Dalam sehari, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tertimpa sejumlah masalah. Mulai dari terjebak di kolong bus hingga desakan #PecatBudiKarya.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Kolase Tribun Jabar (Kompas)
Pada hari yang sama, Menhub Budi Karya terjebak di kolong masjid hingga ramai desakan #PecatBudiKarya di Twitter. 

Pertama, banyak di antara netizen yang mengeluh karena tarif transportasi online yang melonjak.

Kedua, yang paling menyita perhatian yakni terkait harga tiket pesawat yang mahal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Banyak di antara netizen yang menumpahkan amarahnya karena harga tiket pesawat melonjak.

Di antara mereka mengeluh tak bisa mudik lebaran 2019 jika harganya tak diturunkan.

Berikut ini sejumlah komentar netizen.

Terkait harga tiket pesawat ini, Menhub Budi Karya sempat mengaku, tak akan bisa menurunkan harga tiket pesawat di luar opsi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah.

"Enggak bisa lagi lebih dari itu. Undang-undangnya tidak ada, di dunia manapun tidak ada regulator ngatur tarif. Tidak ada," ujarnya Kamis (2/5/2019) seperti diberitakan Kompas.

Baginya sudah cukup untuk menentukan tarif harga pesawat tersebut.

Ia menyebut, sudah melakukan revisi, tapi hanya menaikkan tarif batas bawah menjadi 25 persen.

"Sudah cukup. Saya menentukan batas atas dan batas bawah sudah cukup," ujar Budi Karya.

Namun, kini ia menyebutkan, akan berusaha untuk menurunkan tarif batas atas tiket penerbangan ekonomi.

Ia mengaku, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu sepekan ke depan.

"Kami akan evaluasi tarif batas atasnya. Saya diberi waktu seminggu untuk menetapkan batas atas baru, untuk penerbangan kelas ekonomi," kata Budi Senin (6/5/2019) dikutip dari Tribunnews.

Ia mengaku, akan menurunkan batas atas harga tiket pesawat agar lebih terjangkau.

Hal itu dilakukan untuk memelihara daya beli masyarakat.

"Logikanya, kalau batas atas saya tetapkan 85 persen atau 90 persen artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan tarif sebesar 85 persen. Dan dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain akan menetapkan di bawah itu. Jadi, paling tidak akan ada penurunan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved