Ini Kronologi Oknum Polisi Cabuli Remaja 13 Tahun, dari Mengajak Jalan-jalan Hingga Mengancam

Awalnya, Ipda AD mengajak korban jalan-jalan. Kemudian, AD membujuk korban untuk masuk ke kamar tempat tinggalnya.

Editor: Theofilus Richard
internet
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNJABAR.ID, KAYONG UTARA - Oknum anggota Polres Kayong Utara berinisial AD telah ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi, mengatakan bahwa kejadian memilukan tersebut terjadi di Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, Sabtu (27/4/2019).

Awalnya, Ipda AD mengajak korban jalan-jalan. Kemudian, AD membujuk korban untuk masuk ke kamar tempat tinggalnya.

Beberapa saat kemudian, pada saat sedang mencari sang anak, ibu korban memergoki Ipda AD dan korban keluar dari dalam kamar.

"Artinya kan hanya berdua dari dalam kamar. Itu yang menjadi titik awalnya di situ. Apa yang terjadi di dalam kamar segala rupa, ini sedang dikembangkan oleh pemeriksaan," ungkap Asep di Sukadana, Kamis (2/5/2019).

Oknum Polisi yang Cabuli Remaja 13 Tahun Ditangkap, Terancam Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun

Asep memastikan polisi sudah melakukan visum terhadap korban, dan hasilnya menunjukkan ada tanda-tanda di organ tubuh tertentu yang perlu ditindaklanjuti.

"Maka kemarin kami kembangkan. Kami menggeledah di TKP, mencari barang-barang yang bisa memperkuat adanya tindak pidana tersebut," imbuh Asep.

Asep menambahkan, pihaknya pun masih akan mengembangkan penanganan kasus ini.

Sebab, dikhawatirkan masih ada korban lain.

"Yang kedua bahkan, apakah betul ini satu-satunya pelaku? Ini harus tetap dikembangkan. Semua tanda tanya besar," kata Asep.

Adapun, Ipda AD telah diringkus oleh jajaran Polres Kayong Utara pada Rabu (1/5/2019).

Saat ini kasus Ipda AD tengah ditindaklanjuti Polda Kalbar.

Tania alias Jamal Bunuh Pelanggannya Gara-gara Usai Kencan, Korban Nyatakan Ingin Jadi Pacarnya

Dipecat tidak hormat dan terancam 5 tahun penjara

Asep pun memastikan AD akan mendapat sanksi hukum sebagaimana mestinya. AD bahkan terancam dipenjara di atas lima tahun.

Selain itu, terduga pelaku juga dipastikan akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian, dengan ancaman diberhentikan tidak hormat.

Asep menyatakan akan bertindak tegas menangani kasus ini.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa di Polda Kalbar oleh Bid Propam, dikawal oleh anggota Propam kami. Serta kasus asusilanya juga sedang disidik," jelas Asep di Sukadana, Kamis (2/5/2019).

Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO)

Di kesempatan itu, Asep lantas menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga besar korban, atas perilaku oknum polisi tersebut.

Asep pun berharap semua pihak dapat membantu proses hukum terkait hal ini, khususnya dari sisi korban.

Asep meminta masyarakat tidak membesar-besarkan berita tentang korban.

Hal itu dikhawatirkan dapat menjadi pukulan tersendiri bagi korban, karena identitasnya sebagai korban diketahui orang lain.

"Karena ini adalah kasus asusila. Korbannya perempuan, dibawah umur. Jadi kita harus berpikir tentang unsur psikologisnya. Jangan sampai dia menjadi dua kali korban," terang Asep.

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Lakukan Kejahatan Seksual, Ancam Bakar Rumah Kalau Lapor

AD mengancam membakar rumah korban

Sebelumnya diberitakan, Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AD, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial S.

Abang korban, A menceritakan, pihak keluarga pertama kali mengetahui kejadian memilukan itu pada, Sabtu (27/4/2019) malam.

Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Kata A, pada saat itu keluarga korban langsung mencurigai terduga polisi Ipda AD.

Sebab, terduga yang berpangkat Inspektur Dua Polisi (Ipda) itu sempat mengajak korban jalan-jalan ke pantai.

"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adek saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adek saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).

A lantas mengungkapkan, korban juga sebelumnya sempat mendapat ancaman dari terduga AD.

Korban diminta untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar," kata A.

Sebelumnya diberitakan, Oknum anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial AD, diduga mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun.

Kejadian itu diketahui keluarga korban berinisial S pada Sabtu (27/4/2019).

Kakak S, A, bercerita bahwa ia sudah mencurigai bahwa Ipda AD yang mencabuli S.

Hal itu dikarenakan Ipda AD sempat mengajak S jalan-jalan ke pantai.

"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adik saya secara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adik saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).

A juga bercerita bahwa ia sempat diancam AD.

Korban diminta untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar," kata A. 

Ijtima Ulama Copot Jokowi-Maruf Amin, Habib Rizieq Shihab Tuduh Kecurangan, Bawaslu: Belum Lapor

Buntut Bebasnya Terdakwa Pencabulan, Ketua PN Cibinong Diganti, Irfanudin Gantikan Lendriyati Janis

(TribunKayongUtara.com/Adelbertus Cahyono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved