Oknum Polisi yang Cabuli Remaja 13 Tahun Ditangkap, Terancam Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun

Oknum anggota Polres Kayong Utara berinisial AD yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun sudah ditangkap polisi.

Editor: Theofilus Richard
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi. 

TRIBUNJABAR.ID, KAYONGUTARA - Oknum anggota Polres Kayong Utara berinisial AD yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun sudah ditangkap polisi.

Hal itu disampaikan Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi, kepada wartawan di Sukadana, Kamis (2/5/2019).

Kasus ini telah ditindaklanjuti Mapolda Kalimantan Barat.

Asep pun memastikan AD akan mendapat sanksi hukum sebagaimana mestinya. AD bahkan terancam dipenjara di atas lima tahun.

Selain itu, terduga pelaku juga dipastikan akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian, dengan ancaman diberhentikan tidak hormat.

Asep menyatakan akan bertindak tegas menangani kasus ini.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa di Polda Kalbar oleh Bid Propam, dikawal oleh anggota Propam kami. Serta kasus asusilanya juga sedang disidik," jelas Asep di Sukadana, Kamis (2/5/2019).

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Lakukan Kejahatan Seksual, Ancam Bakar Rumah Kalau Lapor

Di kesempatan itu, Asep lantas menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga besar korban, atas perilaku oknum polisi tersebut.

Asep pun berharap semua pihak dapat membantu proses hukum terkait hal ini, khususnya dari sisi korban.

Asep meminta masyarakat tidak membesar-besarkan berita tentang korban.

Hal itu dikhawatirkan dapat menjadi pukulan tersendiri bagi korban, karena identitasnya sebagai korban diketahui orang lain.

"Karena ini adalah kasus asusila. Korbannya perempuan, dibawah umur. Jadi kita harus berpikir tentang unsur psikologisnya. Jangan sampai dia menjadi dua kali korban," terang Asep.

Tania alias Jamal Bunuh Pelanggannya Gara-gara Usai Kencan, Korban Nyatakan Ingin Jadi Pacarnya

Sebelumnya diberitakan, Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AD, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial S.

Abang korban, A menceritakan, pihak keluarga pertama kali mengetahui kejadian memilukan itu pada, Sabtu (27/4/2019) malam.

Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved